Jakarta, (7/5). Ditekankan oleh Teguh
Iswara Suardi, yang adalah Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan
Ruang Udara, mengenai pentingnya aspek lingkungan dalam pembahasan pengelolaan
ruang udara. Selama ini, isu lingkungan tidak begitu dominan dibandingkan isu
pertahanan, keamanan, serta teknologi informasi.
“Ketika kita bicara tentang ruang udara,
cakupannya sangat luas. Aspek lingkungan seperti polusi udara, kebisingan,
bahkan penyebaran penyakit, tidak bisa kita abaikan,” ujar Teguh dalam RDPU Pansus RUU
Pengelolaan Ruang Udara, dengan Sakti Adisasmita dan Wahyudi Hasbi, di Kompleks
Parlemen, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Dicontohkan oleh Legislator Partai
NasDem tersebut, saat masa pandemi covid-19 yang penularannya melalui udara.
Begitu pula kebakaran hutan yang asapnya melintasi batas negara, seperti yang
sering terjadi sampai negara tetangga. Ini menunjukkan bahwa pengelolaan ruang
udara harus mencakup dimensi lingkungan.
Dilanjutkan oleh Teguh, Pengelolaan
ruang udara yang tidak memperhitungkan dampak lingkungan, berisiko menciptakan
masalah baru di masa depan. Polusi udara yang tidak terpantau akan mengganggu
kualitas hidup warga. Hal itu merupakan tantangan yang perlu dijawab dalam RUU
ini.
“Di banyak negara maju, konsep
eco-airport bukan hanya sebatas wacana, tapi sudah menjadi standar operasional.
Kita perlu mengejar ketertinggalan itu, dengan mendorong regulasi yang
mewajibkan aspek lingkungan sebagai bagian tak terpisahkan dari perencanaan dan
pengelolaan ruang udara,”
tegasnya.
Ditekankan juga oleh Teguh, mengenai perlunya
membangun mekanisme pemantauan dan mitigasi dampak lingkungan secara konkret.
“Regulasi tanpa instrumen pengawasan
hanya akan menjadi dokumen di atas kertas. Kita perlu memastikan ada indikator
kinerja yang jelas, misalnya pengurangan emisi karbon dari aktivitas
penerbangan dan pemantauan kebisingan di sekitar bandara,” ujarnya.
Diharapkan oleh Teguh, agar RUU
Pengelolaan Ruang Udara tidak hanya memperkuat aspek keamanan dan teknologi,
tetapi juga mendukung keberlanjutan lingkungan, melindungi kesehatan publik,
serta memastikan pembangunan transportasi udara yang ramah bagi generasi
mendatang. (JHL.541)