Mataram, (12/6). RUU Masyarakat Adat diharapkan, dapat
menjadi landasan untuk menyusun aturan yang lebih komprehensif dan tidak
bertentangan dengan regulasi yang telah berlaku. Oleh karenanya, perlu upaya
menemukan titik temu antara hukum adat dan hukum positif yang berlaku di
Indonesia.
Hal demikian disampaikan Wakil Ketua Badan
Legislasi (Baleg) DPR, Martin Manurung saat Kunjungan Kerja Baleg DPR ke
Mataram, NTB, Kamis (11/6/2026).
Dituturkan oleh Martin, bahwa ada beberapa
persoalan yang dinilai dapat diselesaikan melalui mekanisme adat, terutama
perkara-perkara sosial yang berkaitan dengan kehidupan komunitas setempat.
"Namun demikian, menurut saya penerapan hukum
adat juga perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman agar tetap relevan dan
memenuhi rasa keadilan masyarakat. Misalnya seperti ada di daerah tertentu
menabrak hewan ternak harus ganti hingga berkali-kali lipat," ujar Martin.
Disampaikan Legislator NasDem dari Dapil Sumut II
(Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli
Selatan, Kota Padangsidempuan, Mandailing Natal, Nias, Nias Selatan, Nias
Utara, Nias Barat, Kota Gunungsitoli, Kota Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli
Utara, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Samosir, Padanglawas, dan Padanglawas
Utara), bahwa penyusunan regulasi ini tidak hanya berfokus pada inventarisasi
persoalan yang dihadapi masyarakat adat, tetapi juga menggali berbagai best
practices yang telah terbukti efektif di sejumlah daerah.
"Untuk itu, saya kira pengalaman lapangan,
praktik-praktik tersebut dinilai penting sebagai dasar dalam merumuskan norma
hukum yang dapat diterapkan secara luas dan diterima oleh seluruh pihak. Karena
kalau permasalahan yang diutarakan setidaknya kami sudah banyak mendapatkan
itu," terangnya.
Badan Legislasi DPR telah menegaskan komitmennya,
untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat
dan menargetkan pengesahannya dapat dilakukan sebelum akhir tahun 2026.
"Kita akui bahwa pembahasan RUU Masyarakat
Adat telah berlangsung cukup lama. Namun, pengalaman dalam penyelesaian RUU
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang membutuhkan waktu hingga 22 tahun
menjadi pelajaran penting bahwa komunikasi intensif antara pemerintah,
legislatif, dan kelompok masyarakat sipil dapat mempercepat tercapainya
kesepahaman," tegasnya.
Ditekankan juga oleh Martin, bahwa nomenklatur
rancangan regulasi tersebut telah dikembalikan dari “RUU Masyarakat Hukum
Adat” menjadi “RUU Masyarakat Adat”. Perubahan itu dilakukan karena
istilah masyarakat hukum adat, dinilai memiliki cakupan yang lebih spesifik
dibandingkan masyarakat adat secara umum. (JHL.7)