Kupang, (16/12). Terus diupayakan oleh Julie
Sutrisno, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, untuk
memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Provinsi Nusa Tenggara
Timur (NTT).
Istri mantan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat
itu sukses menata Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) NTT menjadi
etalase produk UMKM di Provinsi Kepulauan itu. Meski tak lagi menjadi Ketua
Dekranasda, Julie berkomitmen akan terus memperjuangkan modal usaha bagi pelaku
UMKM.
“Pastinya saya akan perjuangkan. Apalagi saya di
Komisi XI bermitra dengan lembaga keuangan, dalam hal ini perbankan. Nanti
siapa pun yang mau berusaha, akan didata oleh tim saya, kemudian pihak
perbankan menindaklanjuti sesuai mekanisme,” ujar Julie dalam Penyuluhan Jasa Keuangan bersama Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), di Kota Kupang, NTT, Jumat (13/12/2024).
Karena selama ini akses terhadap permodalan
sangatlah minim, Julie merasa sangat terpanggil untuk membantu para pelaku
usaha kecil di NTT. Pada kesempatan tersebut, Julie juga menekankan mengenai
pentingnya mencari solusi keuangan yang aman, terutama bagi pelaku UMKM yang
menjadi tulang punggung perekonomian NTT.
Dikatakan oleh Julie, apalagi, kini banyak
bermunculan pinjaman online (pinjol) ilegal yang sangat merugikan masyarakat,
terutama pelaku usaha kecil. “Pinjaman online boleh, tapi harus legal.
Jangan tergiur tawaran mudah dari SMS atau WA, karena itu penipuan. Kalau butuh
modal, cari bantuan yang jelas dan aman,” ujar Julie.
Pelaku UMKM di NTT diharapkan oleh Julie, dapat
memanfaatkan bantuan untuk berkembang tanpa harus terjebak dalam jeratan
pinjiol.
Masyarakat Diingatkan olehnya agar berhati-hati
dengan maraknya pinjol ilegal karena sudah banyak memakan korban, termasuk di
kalangan ASN. Bahkan, Diungkapkan olehnya bahwa kasus tragis pernah terjadi di
NTT, di mana seorang istri tega menghabisi nyawa suaminya karena masalah
pinjaman dan judi online (judol).
Ditegas oleh Ketua Teritori Pemenangan Pemilu
Wilayah Bali, NTB, dan NTT DPP Partai NasDem itu, “Orang yang pinjam online
sama saja dengan bunuh diri.” Disampaikan
oleh Julie, saat ini terdapat 9.610 perusahaan pinjol ilegal di Indonesia,
sementara yang resmi terdaftar di OJK hanya 98 perusahaan.
Kepala Bagian (Kabag) Edukasi dan Pelindungan
Konsumen dan Manajemen Strategis OJK Provinsi NTT, Polantoro, didampingi Analis
Hubungan Kelembagaan OJK Perwakilan NTT, Mudo Laksito, Dalam Penyuluhan Jasa
Keuangan bertajuk 'Waspada Pinjaman Online Ilegal', menjelaskan tugas
utama mereka ialah melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal.
masyarakat dingingatkan olehnya untuk selalu
mengecek legalitas aplikasi pinjaman online sebelum mengajukan pinjaman. “Boleh
melakukan pinjaman online, tetapi harus disesuaikan dengan kebutuhan dan
memastikan legalitasnya,” katanya.
Dijelaskan oleh Plantoro, hingga Mei 2024, jumlah
masyarakat Indonesia yang memanfaatkan pinjaman online mencapai 129 juta orang,
dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp874,5 triliun. Sementara itu, OJK
tengah menyusun kebijakan untuk menaikkan batas maksimum pinjaman online dari
Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar. (JHL.264)