Data News

Besaran Pajak Minimum Global hambat Proyek Hilirisasi Indonesia

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudi Hartono Bangun, menyatakan keprihatinannya terhadap dampak besarnya pajak minimum global (GMT) sebesar 15% terhadap proyek hilirisasi yang tengah dilakukan oleh Indonesia. Rudi sepakat dengan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, yang menyuarakan protes terhadap kebijakan ini.

Menurut Rudi, Indonesia memiliki hak untuk menetapkan tarif pajak atas produknya sendiri. Terutama karena Indonesia sebagai negara berkembang perlu mengadopsi strategi untuk menarik investor.

"Yang dibilang Pak Bahlil ini benar, namanya promosi untuk menarik investor harusnya Indonesia menawarkan berbagai kemudahan dan pemancing dulu, agar negara yang mau investasi tertarik. Jangan ditodong dulu dengan pajak yang terlalu tinggi,” kata Rudi

Rudi menyarankan bahwa penawaran insentif awal kepada investor, seperti kemudahan dalam perizinan dan pengelolaan pajak, akan lebih efektif dalam menarik minat investasi. Contoh Vietnam yang memberikan berbagai kemudahan kepada investor dapat dijadikan panduan. Rudi menggarisbawahi bahwa pendekatan seperti ini umum dalam dunia bisnis. Promosi awal kepada calon investor dapat disesuaikan ketika bisnis sudah berjalan.

“Kalau belum apa-apa ditakut-takuti kau kena pajak 15%, harus bayar sekian juta, orang, kan takut,” tandasnya.

Legislator dari Sumatra Utara III ini mendukung usulan Bahlil Lahadalia untuk mengkaji kembali besaran GMT dan memberikan kemudahan bagi calon investor. Rudi berpendapat bahwa kebijakan GMT 15?nderung menguntungkan negara maju dan dapat memberi tekanan pada negara berkembang.

Bahlil Lahadalia sebelumnya menyampaikan bahwa pajak minimum global 15% menjadi hambatan dalam proyek hilirisasi. Menurutnya, kebijakan ini dapat mengurangi daya tarik investasi asing dan menghilangkan insentif investasi, termasuk tax holiday.

“Bicara hilirisasi, kita akan menghadapi apa yang menjadi kesepakatan global tentang global minimum tax 15%,” kata Bahlil.

Back to Top