Anggota Komisi
VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudi Hartono Bangun, menyatakan
keprihatinannya terhadap dampak besarnya pajak minimum global (GMT) sebesar 15%
terhadap proyek hilirisasi yang tengah dilakukan oleh Indonesia. Rudi sepakat
dengan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil
Lahadalia, yang menyuarakan protes terhadap kebijakan ini.
Menurut Rudi,
Indonesia memiliki hak untuk menetapkan tarif pajak atas produknya sendiri.
Terutama karena Indonesia sebagai negara berkembang perlu mengadopsi strategi
untuk menarik investor.
"Yang dibilang Pak Bahlil ini benar, namanya
promosi untuk menarik investor harusnya Indonesia menawarkan berbagai kemudahan
dan pemancing dulu, agar negara yang mau investasi tertarik. Jangan ditodong
dulu dengan pajak yang terlalu tinggi,” kata Rudi
Rudi
menyarankan bahwa penawaran insentif awal kepada investor, seperti kemudahan
dalam perizinan dan pengelolaan pajak, akan lebih efektif dalam menarik minat
investasi. Contoh Vietnam yang memberikan berbagai kemudahan kepada investor
dapat dijadikan panduan. Rudi menggarisbawahi bahwa pendekatan seperti ini umum
dalam dunia bisnis. Promosi awal kepada calon investor dapat disesuaikan ketika
bisnis sudah berjalan.
“Kalau belum apa-apa ditakut-takuti kau kena pajak
15%, harus bayar sekian juta, orang, kan takut,” tandasnya.
Legislator dari
Sumatra Utara III ini mendukung usulan Bahlil Lahadalia untuk mengkaji kembali
besaran GMT dan memberikan kemudahan bagi calon investor. Rudi berpendapat
bahwa kebijakan GMT 15?nderung menguntungkan negara maju dan dapat memberi
tekanan pada negara berkembang.
Bahlil
Lahadalia sebelumnya menyampaikan bahwa pajak minimum global 15% menjadi
hambatan dalam proyek hilirisasi. Menurutnya, kebijakan ini dapat mengurangi
daya tarik investasi asing dan menghilangkan insentif investasi, termasuk tax
holiday.
“Bicara hilirisasi, kita akan menghadapi apa yang
menjadi kesepakatan global tentang global minimum tax 15%,” kata Bahlil.