Jakarta, (27/6). Fraksi Partai NasDem
DPR RI dapat menerima dan menyetujui hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan
pemantapan konsepsi 27 RUU Kabupaten/Kota untuk dilanjutkan ke pembahasan
selanjutnya menjadi RUU usulan DPR RI.
"Fraksi Partai NasDem setelah
mempelajari dan melakukan pengkajian atas hasil pengharmonisasian, pembulatan,
dan pemantapan konsepsi 27 RUU Kabupaten/Kota, maka Fraksi Partai NasDem dapat
menerima dan menyetujuinya untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya melalui Rapat
Paripurna DPR RI untuk menjadi RUU usulan DPR RI sesuai mekanisme pembentukan
undang-undang,"
ungkap Rico Sia saat
membacakan pendapat mini Fraksi Partai NasDem di Ruang Baleg, kompleks
parlemen, Senayan, Jakarta.
Diungkapkan Rico, sudah menjadi sebuah
keharusan dalam melakukan perubahan atas 27 RUU Kabupaten/Kota yang telah
dilakukan penyusunan oleh Komisi II DPR berdasarkan pembentukan wilayah
administratif di Indonesia, khususnya di 27 kabupaten/kota sesuai dengan
perkembangan hukum dan pemerintahan yang berlaku saat ini.
"Sebanyak 27 RUU Kabupaten/Kota
tersebut untuk menyelaraskan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) sehingga dapat memperkuat dasar hukum dan
legitimasi keberadaan dan penyelenggaraan pemerintahan di 27 daerah
kabupaten/kota tersebut. Pasalnya, dasar hukum daerah-daerah tersebut masih
menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Undang-Undang
Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950 sehingga perlu disesuaikan dengan UUD 1945
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini," terang Rico.
Diungkapkan Legislator NasDem dari Dapil
Papua Barat itu, 27 RUU Kabupaten/Kota harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali. Terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Jadi memang seluruh undang-undang
peninggalan dari jaman RIS dan UUDS harus disesuaikan kembali dengan
undang-undang yang sekarang berlaku, karena sudah banyak perubahan," ujar Rico Sia. (JHL.239)