Jakarta, (15/10). Mori Hanafi, Anggota
Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, menyambut baik keputusan Menteri
Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Perumahan dan Kawasan
Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara), mengenai pemutihan utang-utang kecil di
bawah Rp1 juta yang dialami masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Utang-utang kecil tersebut dinilai
menjadi penghalang utama, dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau yang dulu dikenal dengan istilah BI
checking.
"Banyak warga yang sebenarnya tidak
sadar memiliki tunggakan kecil, karena dulu pernah menggunakan aplikasi
pinjaman daring tanpa memahami dampaknya. Nilainya memang kecil, tetapi bisa
menghalangi mereka lolos verifikasi SLIK OJK untuk KPR bersubsidi," ungkap Mori dalam keterangannya, Rabu
(15/10/2025).
Ditambahkan oleh Legislator NasDem dari
Dapil Nusa Tenggara Barat I (Sumbawa, Dompu, Bima, Sumbawa Barat, dan Kota
Bima) itu, ketika pemerintah mengambil langkah memutihkan utang kecil seperti
itu, sejatinya merupakan bentuk keberpihakan yang nyata kepada rakyat kecil.
"Mungkin kita tidak sadar,
pemutihan hutang-hutang kecil dari pemerintah itu sesungguhnya juga merupakan
keberpihakan negara kepada rakyat kecil,” tegas Mori.
Diungkapkan juga oleh Ketua DPW NasDem
Nusa Tenggara Barat itu, jika kebijakan tersebut bisa dijalankan dengan baik,
tentu bisa untuk memperkuat target besar pemerintah dalam program tiga juta
rumah.
"Karena dengan begitu, akan banyak
masyarakat yang sebenarnya layak, hanya terkendala catatan kecil di sistem
kredit,” tukas Mori.
Sebelumnya, Menkeu dan Menteri PKP
melakukan terobosan memutihkan utang-utang kecil di bawah satu juta rupiah,
yang menjadi penghalang utama dalam SLIK OJK. Terobosan tersebut muncul agar
pembiayaan dan percepatan program perumahan rakyat dapat terlaksana.
Diungkapkan oleh Purbaya, masalah SLIK
OJK adalah hambatan utama di sisi permintaan (demand) perumahan. Banyak
masyarakat yang sebetulnya layak, namun terhalang karena memiliki pinjaman
kecil, seringkali di bawah Rp1 juta.
"Saya sudah meminta kepada BP
Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) untuk melakukan pendataan
calon debitur KPR yang terhambat karena memiliki pinjaman sampai Rp1 juta untuk
nantinya dapat diputihkan," jelas Purbaya, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, BP Tapera melaporkan ada
lebih dari 100.000 orang yang berada dalam kondisi ini. "Komisioner BP
Tapera bilang 100.000 lebih. Artinya, kalau diputihkan di bawah Rp1 juta dan
pengembangnya mau bayar, itu bagus," tegas Purbaya. (JHL.812)