Tanah
Datar, (03/6). Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Dr. Ir. M. Shadiq
Pasadigoe, S.H., M.M., membuka secara resmi kegiatan Layanan Diseminasi
Komunikasi Masyarakat Bidang Kekayaan Intelektual hasil kerja sama dengan
Kementerian Hukum Republik Indonesia di SMK Negeri 1 Lintau Buo, Kabupaten
Tanah Datar, Sumatra Barat, Rabu (3/6/2026).
Dalam
sambutannya, ditegaskan oleh Shadiq, bahwa perlindungan kekayaan intelektual
merupakan bagian penting dari upaya membangun kesadaran hukum masyarakat
sekaligus memperkuat ekonomi kreatif berbasis inovasi.
Menurutnya,
masyarakat Minangkabau, memiliki tradisi intelektual yang kuat dan telah
melahirkan banyak tokoh besar di bidang agama, pendidikan, hukum, pemerintahan,
perdagangan, dan kebudayaan yang dikenal hingga tingkat nasional maupun
internasional.
“Orang
Minangkabau dikenal sebagai masyarakat yang kaya dengan ide, kreativitas, dan
semangat kewirausahaan. Oleh karena itu, setiap karya, merek, inovasi, dan
hasil pemikiran masyarakat harus memperoleh perlindungan hukum agar memberikan
manfaat ekonomi bagi pemiliknya,” ujar Shadiq.
Dijelaskan
oleh Mantan Bupati Tanah Datar dua periode itu, bahwa perlindungan hak cipta,
merek, paten, desain industri, dan indikasi geografis merupakan instrumen hukum
yang sangat penting dalam menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan daya
saing produk daerah.
Dinilainya,
bahwa Tanah Datar memiliki banyak potensi yang layak dilindungi, mulai dari
produk UMKM, kerajinan rakyat, kuliner khas Minangkabau, karya seni budaya,
hingga inovasi yang lahir dari generasi muda dan dunia pendidikan.
“Kita
ingin karya anak nagari tidak hanya dikenal di Sumatra Barat atau Indonesia,
tetapi juga mampu menembus pasar internasional. Untuk itu, perlindungan
kekayaan intelektual harus menjadi perhatian bersama,” tegas legislator
NasDem dari dapil Sumatra Barat I itu.
Sebagai
anggota DPR RI Komisi XIII yang membidangi hukum dan hak asasi manusia, Shadiq
menyatakan akan terus mendorong peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan
hukum dan berbagai program edukasi hukum dari pemerintah pusat.
Di
kesempatan yang sama, disampaikan Wali Nagari Taluak, Pendi Aswil, apresiasinya
atas pelaksanaan kegiatan tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada Shadiq
yang telah menghadirkan program Kementerian Hukum RI langsung ke Kecamatan
Lintau Buo.
“Kami
sangat mengapresiasi perhatian dan kepedulian Bapak Shadiq Pasadigoe terhadap
masyarakat Tanah Datar. Beliau terus memperjuangkan berbagai program yang
memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk peningkatan pemahaman hukum
melalui kegiatan kekayaan intelektual ini,” kata Pendi Aswil.
Kegiatan
berlangsung dengan antusias melalui sesi sosialisasi dan dialog interaktif
mengenai hak cipta, merek, paten, desain industri, serta berbagai bentuk
perlindungan kekayaan intelektual lainnya. Para peserta juga memperoleh
informasi mengenai prosedur pendaftaran dan manfaat hukum yang dapat diperoleh
dari perlindungan kekayaan intelektual.
Diharapkan
melalui kegiatan ini, semakin banyak karya, inovasi, dan produk unggulan
masyarakat yang terlindungi secara hukum, memiliki nilai tambah ekonomi, serta
mampu mengangkat marwah Minangkabau dan Indonesia di tingkat nasional maupun
internasional.
Kegiatan
tersebut juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatra Barat,
Alpius Sarumaha; Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Faisal Rahman;
analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Desmainar; Biro Hubungan Kerja Sama
Kementerian Hukum RI, Mochhamad Lutfi Suryana; Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum RI, Muhammad Jajuli; Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum RI, Rhama Dhani Anggara Elsadi.
Hadir
pula unsur Forkopimca Kecamatan Lintau Buo, Wali Nagari Taluak beserta
perangkat nigari, kepala sekolah, majelis guru, tokoh masyarakat, tokoh pemuda,
pelaku UMKM, pelaku ekonomi kreatif, serta ratusan peserta, dan tamu undangan.
(JHL.7)