Jakarta, (25/6). Mori Hanafi, yang merupakan Anggota Komisi V
DPR RI, menilai perlu adanya pengaturan ulang ambang batas tonase kendaraan
pengangkutan, agar berkesesuaian dengan tujuan pelarangan over dimention over
loading (ODOL).
"Saya pribadi pernah mengusulkan
kalau overnya 10 persen enggak apa-apa, kita tolerir. Tapi kalau overnya sampai
25 persen, 30 persen, otomatis truk itu tidak boleh jalan," kata Mori dalam keterangannya, Rabu
(25/6/2025).
Legislator Partai NasDem tersebut,
mendorong optimalisasi penggunaan alat ukur di jalan tol dan jalan nasional.
Hal itu demi memastikan beban tonase truk dapat diawasi secara ketat.
"Jadi terkait dengan penggunaan
alat ukur itu kami sangat setuju, bahkan kami dorong agar betul-betul bisa
dipergunakan oleh pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap
kendaraan-kendaraan yang over weight dan over dimention ini," tandasnya.
Selain itu, pengaturan ulang ambang
batas tonase, dapat diikuti dengan penyesuaian tarif logistik dan keringanan
pajak. Hal tersebut penting agar para pengusaha logistik tak mengalami
kerugian.
"Kalau misalnya ada
pengurangan-pengurangan terhadap over weight, over dimention, ini tidak terlalu
merugikan mereka. Prinsipnya saya setuju ada penyesuaian tarif dan ada
pengurangan-pengurangan terhadap pajak, beban pajak yang harus mereka bayarkan," tukas Mori. (JHL.620)