Jakarta, (23/10). Kasus meninggalnya
salah seorang mahasiswa Universitas Udayana (Unud) di Bali yang diduga menjadi
korban perundungan, baru-baru ini, hendaknya menjadi pengingat penting bagi
dunia pendidikan untuk lebih serius menciptakan lingkungan kampus yang aman dan
berkeadaban.
Wakil Ketua MPR RI Koordinator Bidang
Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah, Lestari Moerdijat, mendesak pihak
Unud megusut tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku perundungan, yang
diduga menyebabkan meninggalnya mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
(FISIP), Timothy Anugrah Saputra, 22.
Timothy yang diduga terjatuh dari lantai
empat gedung kampusnya pada Jumat (18/10) pagi, ditemukan dalam kondisi kritis
di area parkir belakang gedung FISIP. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit, namun
nyawanya tidak tertolong beberapa jam kemudian.
“Perguruan tinggi seharusnya menjadi
tempat tumbuhnya nalar, empati, dan semangat kebangsaan, bukan justru menjadi
ruang yang menumbuhkan tindak kekerasan,” tegas Rerie, sapaan Lestari Moerdijat, melalui
keterangan tertulis, Kamis (23/10).
Dinilai olehnya, pemberian sanksi tegas
merupakan langkah penting untuk menegakkan keadilan bagi korban, sekaligus
memberi efek jera terhadap pelaku. “Kampus tidak boleh ragu menindak siapa
pun yang terbukti melakukan perundungan. Ini demi menjaga martabat dunia
pendidikan tinggi di Tanah Air,” tegas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem
itu.
Kasus meninggalnya mahasiswa Unud yang
diduga menjadi korban perundungan oleh rekan-rekannya, menimbulkan keprihatinan
mendalam. Apalagi, korban diketahui masih dirundung dalam grup percakapan
mahasiswa sebelum ditemukan dalam keadan kritis.
Ditekankan oleh Rerie, mengenai pentingnya
transparansi dan akuntabilitas dalam proses investigasi yang tengah dilakukan
oleh pihak kampus. Diingatkan olehnya, bahwa pencegahan kekerasan di perguruan
tinggi telah memiliki payung hukum jelas, melalui Permendikbudristek No.
55/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan
Tinggi.
Peraturan yang menggantikan
Permendikbudristek No. 30/2021 tersebut, memperluas cakupan definisi kekerasan,
tidak hanya kekerasan seksual tetapi juga kekerasan fisik, psikis, perundungan,
dan diskriminasi.
“Peraturan sudah ada, sekarang tinggal
komitmen dan tindakan nyata. Jangan biarkan budaya kekerasan dan perundungan
tumbuh di lembaga yang seharusnya mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegasnya lagi.
Sebelumnya, disampaikan oleh Brian
Yuliarto, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek),
bahwa Rektorat Universitas Udayana telah membentuk tim investigasi khusus untuk
mengungkap penyebab pasti peristiwa tersebut serta memberi pendampingan bagi
keluarga korban.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI
dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah II (Kudus, Demak, Jepara), mendukung langkah
tersebut, serta berharap penanganan kasus berjalan transparan, cepat, dan
berpihak kepada korban.
“Tragedi ini harus menjadi pelajaran
bagi seluruh kampus di Indonesia. Dunia pendidikan tinggi tidak boleh
menoleransi kekerasan dalam bentuk apa pun. Kampus adalah benteng moral bangsa,
tempat mencetak insan berilmu dan berkarakter, bukan tempat bagi para pelaku kekerasan,” pungkasnya. (JHL.828)