Jakarta, (23/4). Presiden Prabowo
Subianto akan menandatangani implementasi perjanjian Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE) Indonesia dan Vietnam. Diharapkan oleh Prabowo, agar parlemen kedua
negara akan meratifikasi kerja sama tersebut secepatnya.
Amelia Anggraini, yang merupakan Anggota
Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, mempertanyakan apakah penetapan ZEE
secara bilateral dengan Vietnam memiliki dampak langsung terhadap klaim sepihak
negara ketiga seperti Tiongkok atas wilayah laut Natuna Utara.
"Khususnya dalam memperkuat posisi
hukum Indonesia terhadap nine-dashed line (sembilan garis putus-putus). Apakah
kita bisa menggunakan preseden ini secara hukum dalam forum
internasional?"
tanya Amelia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi I DPR dengan Guru Besar UI
Hikmahanto Juwana, Direktur ASEAN Studies UGM Dafri Agussalim, dan Departemen
HI Paramadina Mohammad Riza Widyarsa, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu
(23/4/2025).
Dipertanyakan juga oleh Amelia, Setelah
ditetapkannya batas ZEE Indonesia–Vietnam, mengenai urgensi penguatan kehadiran
militer Indonesia di wilayah ZEE tersebut. Mengingat, luasnya perairan dan
potensi konflik sumber daya maupun lalu lintas kapal asing.
"Apakah secara hukum internasional
memungkinkan bagi Indonesia untuk menempatkan pangkalan militer terapung atau
fasilitas pertahanan maritim di wilayah ZEE, dan sejauh mana hal itu dibenarkan
berdasarkan ketentuan UNCLOS 1982 serta relevansinya dalam menjaga kedaulatan
fungsional di wilayah perbatasan laut?" tanya Amelia lagi.
Ia juga menyoroti mengenai kesepakatan
ZEE Indonesia–Vietnam itu dalam konteks sentralitas ASEAN dan keamanan maritim
kawasan. Apakah penyelesaian itu dapat menjadi model diplomasi ASEAN yang lebih
kolektif, atau justru memperkuat kecenderungan bilateralisme yang berisiko
memecah kesatuan ASEAN.
Disebutkan oleh Legislator dari Dapil
Jawa Tengah VII (Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten
Purbalingga) itu, adanya potensi konflik di lapangan seperti traditional
fishing ground dan kegiatan intelijen militer di ZEE.
"Apakah Bapak melihat perlunya
mekanisme tambahan pascaratifikasi seperti protokol militer atau komisi bersama
operasional yang melibatkan TNI dan aparat Vietnam, agar perjanjian ini tidak
hanya menjadi simbolik tetapi operasional di lapangan?" demikian ungkap Amelia.(JHL.520)