Data News

Keamanan Maritim terkait Penetapan ZEE Indonesia-Vietnam Dipertanyakan Amelia

Jakarta, (23/4). Presiden Prabowo Subianto akan menandatangani implementasi perjanjian Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dan Vietnam. Diharapkan oleh Prabowo, agar parlemen kedua negara akan meratifikasi kerja sama tersebut secepatnya.

Amelia Anggraini, yang merupakan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, mempertanyakan apakah penetapan ZEE secara bilateral dengan Vietnam memiliki dampak langsung terhadap klaim sepihak negara ketiga seperti Tiongkok atas wilayah laut Natuna Utara.

"Khususnya dalam memperkuat posisi hukum Indonesia terhadap nine-dashed line (sembilan garis putus-putus). Apakah kita bisa menggunakan preseden ini secara hukum dalam forum internasional?" tanya Amelia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi I DPR dengan Guru Besar UI Hikmahanto Juwana, Direktur ASEAN Studies UGM Dafri Agussalim, dan Departemen HI Paramadina Mohammad Riza Widyarsa, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Dipertanyakan juga oleh Amelia, Setelah ditetapkannya batas ZEE Indonesia–Vietnam, mengenai urgensi penguatan kehadiran militer Indonesia di wilayah ZEE tersebut. Mengingat, luasnya perairan dan potensi konflik sumber daya maupun lalu lintas kapal asing.

"Apakah secara hukum internasional memungkinkan bagi Indonesia untuk menempatkan pangkalan militer terapung atau fasilitas pertahanan maritim di wilayah ZEE, dan sejauh mana hal itu dibenarkan berdasarkan ketentuan UNCLOS 1982 serta relevansinya dalam menjaga kedaulatan fungsional di wilayah perbatasan laut?" tanya Amelia lagi.

Ia juga menyoroti mengenai kesepakatan ZEE Indonesia–Vietnam itu dalam konteks sentralitas ASEAN dan keamanan maritim kawasan. Apakah penyelesaian itu dapat menjadi model diplomasi ASEAN yang lebih kolektif, atau justru memperkuat kecenderungan bilateralisme yang berisiko memecah kesatuan ASEAN.

Disebutkan oleh Legislator dari Dapil Jawa Tengah VII (Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Purbalingga) itu, adanya potensi konflik di lapangan seperti traditional fishing ground dan kegiatan intelijen militer di ZEE.

"Apakah Bapak melihat perlunya mekanisme tambahan pascaratifikasi seperti protokol militer atau komisi bersama operasional yang melibatkan TNI dan aparat Vietnam, agar perjanjian ini tidak hanya menjadi simbolik tetapi operasional di lapangan?" demikian ungkap Amelia.(JHL.520)

Back to Top