Jakarta (14/11). Ditanggapi oleh M
Shadiq Pasadigoe, Anggota Komisi XIII DPR RI, mengenai pernyataan Menko Hukum,
HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengenai kajian
pemerintah atas kemungkinan pemberian abolisi dan amnesti bagi pelaku kasus
narkotika, khususnya usia produktif.
Ditegaskan oleh Shadiq, bahwa kebijakan
amnesti hanya dapat dilakukan, berdasarkan Pasal 14 UUD 1945 dengan
pertimbangan DPR RI, serta harus merujuk pada UU No. 22/2022 tentang
Pemasyarakatan dan UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
“Kita memahami kepedulian pemerintah
terhadap generasi muda yang terseret sebagai pengguna. Mereka yang murni korban
memang layak direhabilitasi,” ujar Shadiq, Jumat (14/11/2025).
Namun, ditekankan oleh Shadiq, bahwa
negara tidak boleh memberikan toleransi kepada pengedar dalam jaringan
terorganisasi.
“Ini soal masa depan bangsa. Kita harus
tegas terhadap mereka yang merusak kehidupan generasi muda," tegasnya.
Ditambahkan olehnya, 'air keruh bisa
dijernihkan, jalan bengkok bisa diluruskan', sebagai gambaran bahwa
rehabilitasi tetap terbuka bagi korban, namun penegakan hukum harus tetap tajam
kepada pelaku kejahatan besar.
Dipastikan oleh Shadiq, bahwa Komisi
XIII akan memberikan pertimbangan objektif, apabila usulan amnesti resmi
diajukan.
“Kami akan mengawal agar kebijakan tetap
berkeadilan, yakni : melindungi generasi muda, sekaligus memberi efek jera bagi
perusak tatanan sosial," tegasnya. (JHL.869)