Jakarta, (21/5). Demonstrasi digelar
oleh pengemudi ojek online (ojol), tepat pada perayaan Hari Kebangkitan
Nasional (Harkitnas), 20 Mei 2025, di sejumlah daerah, untuk menuntut potongan
tarif aplikasi tidak lebih dari 10%.
Dinilai oleh Nurhadi, Anggota Komisi IX
DPR RI, sudah saatnya negara hadir dan berpihak pada para pekerja platform
digital. Menurutnya, aksi unjuk rasa tersebut menggambarkan suatu bentuk
kebangkitan yang berbeda, yakni kebangkitan para pekerja platform digital yang
selama ini tertindas di balik istilah ‘mitra’.
"Pengemudi ojek online, taksi
daring, hingga kurir logistik bukan hanya berjuang melawan panas dan hujan,
tetapi mereka juga berjuang melawan sistem digital yang melucuti hak-hak dasar
mereka sebagai pekerja," tegas Nurhadi, Selasa (20/5/2025).
Pernyataan Ketua Serikat Pekerja
Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, yang menyebut pengemudi ojol kini
hanya bisa membawa pulang Rp50.000-Rp100.000 per hari. Disoroti oleh Nurhadi,
karena Angka tersebut jauh di bawah upah minimum regional, apalagi jika
dikurangi biaya operasional seperti bensin, perawatan kendaraan, dan cicilan
motor. Sementara itu, perusahaan platform memotong hingga 70?ri ongkos jasa
ojol.
Dikatakan olehnya, dalam satu kasus,
pengemudi hanya menerima Rp5.200 dari tarif Rp18.000 untuk pengantaran makanan,
jauh melampaui batas potongan maksimal 20% yang telah diatur oleh pemerintah
dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022.
Kesenjangan antara kerja keras di
lapangan dan penghasilan yang diterima para driver ojol, menurut Nurhadi adalah,
potret nyata dari ketimpangan struktural dalam ekonomi digital Indonesia.
"Dengan status 'mitra', perusahaan
platform berhasil menghindar dari kewajiban membayar gaji tetap, tunjangan
kesehatan, jaminan pensiun, cuti, dan perlindungan ketenagakerjaan lainnya. Ini
adalah bentuk eksploitasi baru yang dikemas dengan teknologi," tegas Nurhadi.
Dikatakan oleh Nurhadi, Padahal,
Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya telah mengindikasikan bahwa, hubungan
kerja tetap bisa diakui meskipun dalam skema kemitraan jika memenuhi unsur
upah, pekerjaan, dan perintah.
"Sayangnya, tanpa regulasi yang
kuat, posisi tawar para pengemudi tetap rapuh," tegas Nurhadi.
Terkait hal tersebut, dinilai oleh Nurhadi,
DPR mempunyai tanggung jawab konstitusional, untuk menjawab problem hukum dan
sosial, akibat disrupsi digital.
"Apa gunanya Omnibus Law Cipta
Kerja yang katanya pro investasi, jika ribuan pekerja digital tidak punya
kepastian pendapatan, apalagi perlindungan?” ucapnya.
Nurhadi menyatakan perlu adanya payung
hukum baru, berupa Undang-Undang Perlindungan Pekerja Digital yang secara tegas
mengatur standar kerja layak.
Soal transparansi algoritma platform, pembatasan
komisi yang wajar, kewajiban jaminan sosial bagi pengemudi, hingga mendorong
evaluasi terhadap kemitraan eksploitatif, juga dapat diatur melalui regulasi
tersebut. (JHL.563)