Anggota Komisi
X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ratih Megasari Singkarru, mengingatkan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek)
agar tetap mematuhi rambu dan pedoman yang telah ada dalam merancang program
kerja. Dalam Rapat Kerja dengan Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim di Kompleks
Parlemen, Jakarta, Ratih menyoroti pentingnya menghindari perencanaan program
yang bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan.
"Jangan sampai ada kecenderungan dari program
kerja Kemendikbud-Ristek yang menabrak rambu atau pedoman yang sudah ada, hanya
karena ingin memenuhi keinginan untuk mewujudkan konsep, ide, gagasan atas
suatu terobosan,"
ujar Ratih
Ratih menyatakan
keprihatinannya terkait rencana pengembangan empat platform digital (Merdeka
Belajar, Sumber Daya Sekolah, Kampus Merdeka, Rapor Pendidikan) dan satu fitur
layanan pengguna oleh Kemendikbud-Ristek dalam periode 2022-2024. Ia merasa
perlu adanya audit terlebih dahulu terhadap aplikasi, infrastruktur, serta
layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang sudah ada sebelum
pengembangan dilakukan.
Ia
mengungkapkan bahwa belum ada pengaturan yang mengatur bagaimana data dari
layanan platform digital akan berhubungan dengan data induk pendidikan dan
mekanisme penyimpanannya untuk mendukung pengambilan keputusan di bidang
pendidikan.
Walau
mengapresiasi inovasi dan terobosan yang diusung, Ratih tetap menekankan bahwa
akuntabilitas harus menjadi prioritas utama. Ia menegaskan bahwa walaupun
inovasi diperlukan, peraturan dan norma yang ada tetap harus dihormati dan
diikuti.
Ratih juga
memberikan apresiasi kepada Kemendikbud-Ristek karena berhasil meraih Opini
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2022. Namun, ia
menekankan bahwa Opini WTP seharusnya menjadi kewajiban bagi semua lembaga
pemerintahan dalam menjaga akuntabilitas publik.
"Opini WTP pada hasil pemeriksaan laporan
keuangan BPK bukanlah sebuah capaian prestasi yang perlu dibanggakan. Kami
yakin bahwa sebetulnya sudah menjadi keharusan bagi seluruh lembaga
pemerintahan untuk menjaga akuntabilitas publik," pungkasnya.