Jakarta, (05/5). Ditegaskan oleh
Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR RI, bahwa Pasal 412 Ayat (1) KUHP baru
(pasal kohabitasi) merupakan bentuk komitmen negara dalam menegakkan norma
kesusilaan, moral, dan agama, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi
masyarakat.
"Pasal ini menegaskan komitmen
pemerintah untuk menegakkan norma kesusilaan, norma moral dan norma agama dalam
kehidupan masyarakat sebagai suatu refleksi religious nation state (negara
kebangsaan yang berlandaskan nilai agama) berdasarkan Pasal 29 UUD 1945," jelas Rudianto, Senin (5/1/2026).
Dalam Pasal 412 Ayat (1) KUHP
disebutkan, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami
istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.
Dijelaskan oleh Rudianto, bahwa
perbuatan kumpul kebo atau living together without married dikategorikan
sebagai delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 Ayat (2) KUHP
baru.
"Artinya, penegakan hukum hanya
dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak korban yang ditentukan
undang-undang,"
tandasnya.
Ditegaskan juga olehnya, bahwa pengaduan
hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, yakni suami atau istri bagi
yang terikat perkawinan, serta orangtua atau anak bagi mereka yang tidak
terikat perkawinan.
Ditekankan oleh Legislator Fraksi Partai
NasDem itu, bahwa norma itu tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia
(HAM).
Justru, negara hadir untuk menjaga
keseimbangan antara kebebasan individu dan nilai-nilai sosial yang hidup di
tengah masyarakat.
“Dengan adanya norma tersebut, negara
hadir memberi perlindungan sekaligus kepastian hukum,” tegas Rudianto.
Lebih lanjut, ditekankan olehnya, bahwa
setiap regulasi harus tetap memperhatikan hak-hak dasar warga negara
sebagaimana diatur dalam UU No. 39/1999 tentang HAM, termasuk hak untuk
membangun keluarga dan memiliki keturunan melalui perkawinan yang sah.
“Setiap regulasi harus mempertimbangkan
dampaknya terhadap kebebasan pribadi sambil memastikan tidak melanggar hak-hak
dasar warga negara,”
pungkasnya. (JHL.941)