Jakarta, (27/2). Kesiapan
untuk mengajukan hak angket atas dugaan kecurangan Pemilu 2024 telah diakui
oleh ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari atau Tobas. Tobas
menjadi satu dari 30 anggota DPR RI yang didorong oleh koalisi masyarakat sipil
untuk pengajuan hak angket.
"Saya pribadi sebagai anggota DPR RI
menyatakan siap dan bersedia untuk menggunakan hak konstitusioal mengajukan hak
angket," ujarnya kepada Media
Indonesia, Selasa (27/2).
Menurut Tobas, sikap itu
sesuai dengan dukungan dari partainya terhadap penggunaan hak angket. Namun, ia
menyadari bahwa penggunaan hak angket tidak dapat dilakukan oleh seorang diri,
melainkan harus dilakukan bersama-sama dengan anggota fraksi lain.
Baginya, penggelaran hak
angket dianggap layak sebagai wujud dari berjalannya sistem pengawasan yang
merupakan tugas di DPR RI. Ia berpendapat bahwa hak angket dianggap sebagai hal
yang normal dalam proses ketatanegaraan, sehingga tidak perlu ditanggapi dengan kekhawatiran yang berlebihan oleh fraksi
lain.
"Hak angket bisa menjadi jalan bagi upaya
menjaga etika kekuasaan dan nilai-nilai demokrasi demi tegaknya negara hukum
berdasarkan konstitusi, di mana presiden mendapatkan amanah untuk menjalankan
pemerintahan dengan nilai-nilai luhur, moralitas, dan keadilan," jelas Tobas.
Saat ini, Tobas mengatakan
bahwa ia masih menunggu langkah lanjutan dari inisator wacana hak angket, yakni
fraksi PDI Perjuangan, sambil melakukan komunikasi politik.
Terpisah, penghargaan
terhadap semangat kelompok masyarakat sipil yang turut mendorong namanya
diungkapkan oleh anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera.
"Pemilu mesti bersih dari kecurangan. Perkara
siapa dari PKS (yang menggulirkan hak angket), itu keputusan pimpinan. Sebagai
prajurit, siap jika ditugaskan,"
Tandas Mardani. Selain Tobas dan Mardani, 28 nama anggota DPR RI lain yang
didorong untuk mengajukan hak angket adalah Ahmad Sahroni, Awang Faruoq Islah,
Irma Suryani, Martin Manurung, dan Saan Mustofa dari Partai NasDem. Dan ada
juga beberapa Anggota Dewan dari beberapa
partai seperti PKB, PKS dan PDI. (JHL.51)