Data News

UU Kesejahteraan Sosial Disosialisasikan Ning Dini

Kraksaan, (7/4).  Dini Rahmania,  yang merupakan Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, di Pondok Pesantren (Ponpes) Nuriddahlani, Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolonggo, Jawa Timur, Minggu (6/4/2025).
Gus Fais Mahfud dan Gus Rizal selaku pengasuh dan ketua yayasan, turut menghadiri kegiatan tersebut,  serta dihadiri juga oleh para guru dan warga sekitar ponpes.
Diungkapkan oleh Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II (Probolinggo - Pasuruan) yang akrab disapa Ning Dini itu, bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari edukasi terhadap warga terkait aturan, utamanya terkait kesejahteraan sosial.
"UU ini setidaknya mencakup aspek kesejahteraan sosial mulai dari rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Ini menunjukkan negara memiliki tanggung jawab atas penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar warga negara yang tidak mampu," terang Ning Dini.
Ia  tidak hanya sosialisasikan UU  sebagai bentuk kepeduliannya, tapi juga membagikan paket sembako kepada warga, dalam kesempatan tersebut. (JHL.493)

Back to Top