Jakarta, (11/6). Upaya mewujudkan kelayakan pola
pengasuhan dan perlindungan anak di Indonesia harus konsisten ditingkatkan
untuk mewujudkan generasi penerus bangsa yang berkarakter dan berdaya saing di
masa depan.
"Upaya perlindungan anak yang merupakan
generasi penerus bangsa harus dimulai dengan memberi pola pengasuhan yang layak
sejak dini. Langkah tersebut harus direalisasikan secara konsisten dengan
dukungan semua pihak," kata
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis
(11/6/2026).
Ditunjukkan berdasarkan Data Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), 75% keluarga di Indonesia
kini menggunakan jasa daycare.
Ironisnya, kebutuhan itu tidak diimbangi dengan
tata kelola yang memadai. Diungkapkan Menteri PPPA Arifah Fauzi, sekitar 44?ycare belum memiliki izin, 20?lum memiliki standar operasional prosedur
(SOP), dan 66,7% pengelolanya belum tersertifikasi.
Padahal, Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 mencatat
2,98% anak Indonesia masih hidup dalam pengasuhan tidak layak.
Menurut Lestari, sistem perlindungan anak, saat
ini, masih menyisakan banyak celah, mulai dari pola pengasuhan yang tidak
layak, lemahnya pengawasan, hingga minimnya penanganan korban secara
terintegrasi.
Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat bahwa
penguatan pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum harus bersamaan. "Tidak
boleh ada lagi celah bagi praktik kekerasan tersistem terhadap anak," ujar
Anggota Komisi X DPR RI itu.
Anggota Mejelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong
agar ada langkah evaluasi menyeluruh terhadap setiap lembaga yang berkaitan
dengan pengasuhan dan perlindungan anak.
"Lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bagi
tumbuh kembang anak harus mampu diwujudkan demi generasi penerus bangsa yang
lebih baik dan berdaya saing di masa datang,” pungkas Rerie. (JHL.7)