Banjar Baru, (06/7). Perubahan desil kesejahteraan
dinilai berdampak pada hilangnya hak masyarakat untuk menerima bantuan sosial.
Saat ini banyak warga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan kini
tidak lagi mendapatkannya karena status desil mereka berubah, meski kondisi
ekonomi keluarga justru mengalami penurunan.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi X DPR RI
dari Fraksi Partai NasDem, Lita Machfud Arifin, saat Kunjungan Kerja Panja RUU
Statistik ke BPS Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (3/7/2026).
Menurut Lita, persoalan terjadi di berbagai daerah,
termasuk di darah pemilihannya, Jawa Timur I (Surabaya-Sidoarjo). Perubahan
status desil membuat sebagian masyarakat dianggap sudah tidak memenuhi syarat
sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
“Masalah desil ini terjadi di mana-mana, termasuk
di konstituen saya sendiri di Sidoarjo dan Surabaya. Tingkat kesejahteraan
mereka semakin menurun, tetapi secara desil justru dianggap sudah tidak berhak
mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah,” ungkap Lita Machfud Arifin saat Kunjungan Kerja Panja RUU Statistik
ke BPS Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (3/7/2026).
Ditambahkan juga oleh Ketua DPW NasDe Jawa Timur
itu, adanya dampak perubahan data tersebut juga dirasakan pada sektor
pendidikan. Sejumlah keluarga tidak lagi memperoleh bantuan melalui Program
Indonesia Pintar (PIP) maupun Kartu Indonesia Pintar (KIP), sehingga
memunculkan kekhawatiran terhadap kelangsungan pendidikan anak-anak mereka.
“Mereka merasa sangat dirugikan. Yang tadinya bisa
mendapatkan PIP dan anaknya memperoleh KIP, sekarang tidak bisa lagi. Harapan
mereka untuk melanjutkan sekolah pun menjadi khawatir tidak bisa dilanjutkan,” urainya.
Selama ini, Lita membantu masyarakat dengan
mengajukan perubahan data desil secara kolektif kepada BPS di daerah. Namun,
menurutnya, proses tersebut masih memerlukan waktu sehingga banyak warga
kehilangan kesempatan untuk memperoleh bantuan pada periode penyaluran yang
sedang berlangsung.
Karena itu, ia mendesak BPS Pusat untuk membenahi
mekanisme penanganan perubahan data desil serta memberikan petunjuk yang jelas
kepada seluruh jajaran BPS di daerah agar setiap keberatan masyarakat dapat
ditangani lebih cepat.
“Harapan kami ada satu solusi dari BPS pusat,
memberi instruksi ke daerah kalau ada keberatan-keberatan tentang desil itu
seperti apa menanganinya, sehingga tidak terlambat. Kalau sudah melampaui
waktunya, masyarakat kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan,” tegasnya.
Ditambahkan Lita, bahwa masukan tersebut juga
menjadi bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Statistik. Diharapkan
olehnya, pembaruan regulasi dapat menghasilkan data sosial ekonomi yang lebih
akurat, mutakhir, dan mampu mendukung penyaluran berbagai program pemerintah
secara lebih tepat sasaran. (JHL.7)