JAKARTA : Anggota Komisi
IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Nurhadi, mengapresiasi penghapusan kelas
bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan
digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ia mewanti-wanti
penerapan sistem itu tidak memberatkan masyarakat, terutama terkait besaran
iuran.
Aturan penghapusan kelas
1, 2, 3 BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 59/2024
tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid itu salah satunya mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah
sakit KRIS dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan.
Peraturan itu mulai efektif diberlakukan paling lambat 30 Juni 2025.
"Sistem KRIS itu bisa dibilang standarisasi
atau peningkatan kualitas ruang perawatan. Secara normatif, program KRIS dapat
dikatakan sebagai upaya untuk lebih memanusiakan pasien," ujar Nurhadi di Jakarta, Rabu (15/5).
Nurhadi menjelaskan
beberapa hal juga diatur dalam peraturan baru tersebut seperti ruang rawat inap
yang tidak boleh lebih dari empat orang, jarak antarpasien harus longgar
minimal 1,5 meter, dan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit.
Meski mengapresiasi
ketentuan baru tersebut, Nurhadi mewanti-wanti penerapan sistem KRIS karena
akan berdampak pada besaran iuran peserta BPJS kesehatan yang mesti
diperhitungan secara matang.
"Jangan ini menjadi beban masyarakat. Kami di
Komisi IX DPR RI juga mendorong terus untuk perlu mendiskusikan secara cermat,
terkait besaran iuran peserta BPJS Kesehatan pada saat KRIS diberlakukan
nanti," ujarnya.
Ia menekankan perlunya
dilakukan beberapa simulasi untuk membuat kebijakan iuran yang dapat dijangkau
dan tidak memberatkan masyarakat, terutama peserta kategori mandiri.
Legislator dari Dapil Jawa
Timur VI (Kabupaten Tulungagung, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Kediri,
dan Kabupaten Blitar) itu menilai penerapan KRIS akan membutuhkan proses yang
panjang, terlebih saat ini pemerintah sedang melakukan uji coba.
"KRIS secara logis akan berdampak pada
perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan, di mana seharusnya tidak ada lagi kelas
iuran," tukasnya. (dis/*)