Jakarta, (14/8). Kejaksaan Agung
(Kejagung) dimintai Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, untuk segera
mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester Matutina.
Silfester merupakan terpidana perkara
fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia divonis
pengadilan satu tahun enam bulan penjara, namun vonis tersebut hingga kini
belum dieksekusi oleh jaksa.
"Saya minta Kejagung bisa tegas
menindaklanjuti proses hukum terhadap yang bersangkutan. Ini kan sudah inkrah,
ya harus cepat dieksekusi. Kan seperti itu aturan hukumnya, jadi kita ikuti
aturan yang ada saja,"
kata Sahroni, Rabu (13/8/2025).
Dikatakan oleh Sekretaris Fraksi Partai
NasDem DPR RI itu, jika selanjutnya masih ada upaya hukum oleh yang
bersangkutan, maka tinggal dijalankan prosesnya.
"Tetapi kan yang sudah ada putusan
harus berjalan. Itu aturannya," tegas Sahroni.
Dipertanyakan olehnya, mengenai alasan
eksekusi Silfester, yang tidak kunjung dilakukan. Padahal tidak ada kendala
hukum yang seharusnya menjadi hambatan.
"Seperti kasusnya Tom Lembong dan
Hasto Kristiyanto. Mereka kan bebas karena ada abolisi da amnesti dari
Presiden. Jadi jelas ada instrumen hukumnya dan Presiden gunakan itu. Kalau ini
bagaimana? Putusan sudah ada, sudah berkekuatan hukum tetap tetapi justru tidak
dilaksanakan,"
tegas Sahroni. (JHL.711)