Data News

Kejaksaan Dimintai Sahroni, Segera Eksekusi Putusan Silfester Matutina

Jakarta, (14/8). Kejaksaan Agung (Kejagung) dimintai Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, untuk segera mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester Matutina.

Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia divonis pengadilan satu tahun enam bulan penjara, namun vonis tersebut hingga kini belum dieksekusi oleh jaksa.

"Saya minta Kejagung bisa tegas menindaklanjuti proses hukum terhadap yang bersangkutan. Ini kan sudah inkrah, ya harus cepat dieksekusi. Kan seperti itu aturan hukumnya, jadi kita ikuti aturan yang ada saja," kata Sahroni, Rabu (13/8/2025).

Dikatakan oleh Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI itu, jika selanjutnya masih ada upaya hukum oleh yang bersangkutan, maka tinggal dijalankan prosesnya.

"Tetapi kan yang sudah ada putusan harus berjalan. Itu aturannya," tegas Sahroni.

Dipertanyakan olehnya, mengenai alasan eksekusi Silfester, yang tidak kunjung dilakukan. Padahal tidak ada kendala hukum yang seharusnya menjadi hambatan.

"Seperti kasusnya Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Mereka kan bebas karena ada abolisi da amnesti dari Presiden. Jadi jelas ada instrumen hukumnya dan Presiden gunakan itu. Kalau ini bagaimana? Putusan sudah ada, sudah berkekuatan hukum tetap tetapi justru tidak dilaksanakan," tegas Sahroni. (JHL.711)

Back to Top