Jakarta, (24/10). Tetap menjadi prioritas Fraksi
Partai NasDem di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Perampungan Rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). RUU PPRT
masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolena) yang akan diselaraskan
kembali pada periode 2024-2029.
Anggota Baleg dari Fraksi Partai NasDem, Subardi,
memastikan fraksinya akan memperjuangkan RUU yang sudah dibahas sejak tahun
2004 itu. “Sejak periode kemarin NasDem menjadi fraksi yang paling aktif
menyuarakan pengesahan ini. RUU PPRT butuh political affirmative. Saya
memastikan komitmen NasDem tidak berubah,” kata Subardi seusai rapat
perdana di Baleg, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
RUU PPRT mendesak disahkan untuk memberikan
pengakuan dan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga. Sebagai pekerja
informal, kelompok ini belum setara dalam aspek perlindungan hukum dan hak atas
jaminan sosial, seperti akses untuk mendapatkan BPJS Kesehatan dan
Ketenagakerjaan. Selain perlindungan sosial, RUU PPRT akan berdampak pada
peningkatan ekonomi kelompok perempuan hingga kepastian status pekerja maupun
pemberi kerja.
Disampaikan oleh Subardi, di sisi lain NasDem tetap
menargetkan RUU PPRT disahkan pada awal periode sekarang meski secara politik
tidak menguntungkan.
“NasDem tidak melihat RUU ini sebagai RUU
elektoral, tetapi ini soal keberpihakan pada kelompok yang selama ini dianggap
rentan. Perjuangan NasDem lebih pada prinsip kemanusiaan yang adil dan
beradab,” ungkap Ketua DPW NasDem
DIY itu.
Hadirnya RUU PPRT akan selaras dengan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pasal 5 Ayat (3) memandatkan kepada negara
untuk memenuhi kesetaraan hak dan perlindungan bagi setiap warga negara.
Dari aspek sosial, jaminan hukum bagi pekerja rumah
tangga akan membuat status mereka lebih kuat, meminimalisasi kekerasan,
eksploitasi, tindak pidana perdagangan orang, serta pelanggaran lainnya. (JHL,
397)