Jakarta, (13/3). Dikatakan
oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bahwa dalam Rancangan
Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), gubernur akan tetap dipilih oleh
rakyat. Namun pasal terkait Dewan Aglomerasi yang dipimpin wakil presiden
(wapres) tidak akan dicabut dalam RUU tersebut.
Menurut penilaian Politisi
Partai NasDem Irma Suryani Chaniago, pemberian wewenang tambahan kepada wakil
presiden (wapres) akan menyebabkan banyak anggaran yang dianggap mubazir. Hal
tersebut dianggap tidak berbeda dengan fungsi dan tugas TGUPP DKI yang selama ini dianggap tidak efektif dalam
pelaksanaannya. "Jika badan tersebut dibentuk hanya untuk mengakomodir
fungsi dan tugas wapres, sepertinya dewan itu nantinya mirip dengan fungsi dan
tugas TGUPP DKI, hanya akan menambah panjang proses dan mubazir anggaran
saja," ujar Irma kepada Media Indonesia, Rabu 13 Maret.
Menurutnya, Beleid yang
tercantum pada Pasal 55 RUU DKJ hanya sekadar untuk kepentingan politik saja.
Wapres yang akan diipimpin oleh Gibran Rakabuming Raka justru akan diberikan
tugas baru. Pasal 55 RUU DKJ hanya sekedar mengakomodir wewenang tambahan bagi
wapres. "Yang menyebutkan
pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi akan dipimpin oleh Wapres untuk
mengkoordinasikan pembangunan kawasan aglomerasi. Sehingga, nantinya Wapres
memiliki fungsi strategis berupa mengoordinasikan tata ruang di kawasan
aglomerasi," imbuhnya.
Oleh karena itu,
seharusnya wewenang tambahan bagi wapres ditolak. Sebab tugas wapres adalah
menggantikan presiden bila berhalangan. Dengan adanya tambahan wewenang bagi
wapres, Gibran yang memenangkan pemilu secara quick count akan mendapat
keuntungan politik dari RUU itu. (JHL.83)