Data News

Penambahan Kewenangan Soal Aglomerasi Dikritisi oleh NasDem.

Jakarta, (13/3). Dikatakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bahwa dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), gubernur akan tetap dipilih oleh rakyat. Namun pasal terkait Dewan Aglomerasi yang dipimpin wakil presiden (wapres) tidak akan dicabut dalam RUU tersebut.

Menurut penilaian Politisi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago, pemberian wewenang tambahan kepada wakil presiden (wapres) akan menyebabkan banyak anggaran yang dianggap mubazir. Hal tersebut dianggap tidak berbeda dengan fungsi dan tugas TGUPP DKI yang selama ini dianggap tidak efektif dalam pelaksanaannya. "Jika badan tersebut dibentuk hanya untuk mengakomodir fungsi dan tugas wapres, sepertinya dewan itu nantinya mirip dengan fungsi dan tugas TGUPP DKI, hanya akan menambah panjang proses dan mubazir anggaran saja," ujar Irma kepada Media Indonesia, Rabu 13 Maret.

Menurutnya, Beleid yang tercantum pada Pasal 55 RUU DKJ hanya sekadar untuk kepentingan politik saja. Wapres yang akan diipimpin oleh Gibran Rakabuming Raka justru akan diberikan tugas baru. Pasal 55 RUU DKJ hanya sekedar mengakomodir wewenang tambahan bagi wapres. "Yang menyebutkan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi akan dipimpin oleh Wapres untuk mengkoordinasikan pembangunan kawasan aglomerasi. Sehingga, nantinya Wapres memiliki fungsi strategis berupa mengoordinasikan tata ruang di kawasan aglomerasi," imbuhnya.

Oleh karena itu, seharusnya wewenang tambahan bagi wapres ditolak. Sebab tugas wapres adalah menggantikan presiden bila berhalangan. Dengan adanya tambahan wewenang bagi wapres, Gibran yang memenangkan pemilu secara quick count akan mendapat keuntungan politik dari RUU itu. (JHL.83)

Back to Top