Jakarta, (17/4). Lisda Hendrajoni, Anggota
Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, merasa prihatin dengan maraknya
kasus kekerasan seksual, bahkan terjadi di lingkungan terdidik seperti kampus.
UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) diharapkan dapat memberikan efek jera
bagi pelaku.
Yang terbaru, mengenai Edy Meiyanto,
seorang guru besar sekaligus dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), diduga
melakukan kekerasan seksual terhadap belasan mahasiswi. Edy dipecat sebagai
dosen UGM, namun hingga kini masih menerima gaji karena berstatus ASN.
"Mulai dari universitas itu sendiri
harus ada penguatan, bagaimana anak-anak kita bisa kuliah dengan aman, nyaman.
Seorang dosen harus melindungi anak-anaknya, bukan sebaliknya, menggunakan
kekuasaannya untuk menekan, mencari-cari kesempatan di dalam kebutuhan
anak-anak sebagai mahasiswa," ujar Lisda, Kamis (17/4/2025).
Oleh karen itu, pihak berwajib didesak
Lisda, untuk memroses secara serius kasus pelecehan tersebut. Pelaku harus
mendapat hukuman setimpal sehingga menimbulkan efek jera.
"Mungkin ada aturan yang harus
diikuti. Tapi pada intinya penegak hukum harus betul-betul serius, harus
betul-betul mendapat hukuman yang setimpal. Juga menjadi pembelajaran bagi
semua pihak untuk tidak melakukan hal-hal seperti itu," tandasnya.
Legislator NasDem dari Daerah Pemilihan
Sumatra Barat I (Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar,
Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Padang, Kota Solok, Kota
Sawahlunto, dan Kota Padangpanjang) itu, meminta pemerintah segera bertindak
dan mengambil keputusan, terkait status ASN terduga.
Di sisi lain, Lisda mengapresiasi para
korban kekerasan seksual yang berani angkat bicara ke publik. Seluruh korban
kekerasan harus berani bersuara dan melapor ke pihak berwenang.
"Mungkin banyak kasus, mohon maaf,
selama ini terjadi namun tidak terungkap. Kalau ada apa-apa harus lapor agar
kejadian seperti ini tidak terulang terus. Ini sangat memperihatinkan," tegasnya.
Lisda berpendapat, bahwa memang semua
lingkungan mempunyai potensi terjadi kekerasan seksual, namun seluruh pihak
harus punya kesadaran untuk saling menjaga.
"UU TPKS dibuat untuk melindungi.
Dengan hukuman yang berat, diharapkan hal-hal seperti ini tidak terjadi. Tapi
kalau sudah terlanjur terjadi, hukuman berat diharapkan bisa memberikan efek
jera dan menjadi pembelajaran bagi yang lain. Jangan kita bermain-main dengan
hal ini,"
tegasnya. (JHL.511)