Jakarta, 6
Juli. Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan dapat mewujudkan
kemakmuran bagi masyarakat desa. Revisi UU ini beberapa waktu yang lalu telah
disepakati oleh badan legislasi untuk dijadikan usulan di DPR. Hal ini bagi
Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Subardi sebagai kekuatan baru untuk
menopang ekonomi secara nasional.
“Ada dua hal krusial, yakni penambahan masa jabatan
kepala desa dan penambahan dana desa. Dengan revisi ini, saya optimistis desa akan
lebih makmur dan lebih mandiri,” kata Subardi.
Beberapa hal
yang kemudian ada dalam draft revisi yaitu tentang kenaikan dana desa dari yang
sebelumnya sebesar Rp 1,1 milyar menjadi Rp 2 milyar. Namun dengan kenaikan ini
menurut subardi harus dilaksanakan dengan transparansi. Dengan kenaikan
signifikan seperti itu dapat menjadi sarang korupsi sehingga menurutnya harus
diawasi secara hati-hati.
“Tambahan dana desa jangan diselewengkan. Perlu
perencanaan yang baik, harus transparan, harus diawasi langsung oleh
masyarakat. Ini tanggung jawab besar sekaligus pertaruhan reputasi para kepala
desa yang dapat penambahan masa jabatan,” lanjutnya.
Selain itu,
dalam draft revisi juga mengatur mengenai lama masa jabatan seorang kepala
desa. Masa jabatan yang sebelumnya 6 tahun 2 periode menjadi 9 tahun dengan 2
periode. Alasan dibalik pertimbangan perubahan masa jabatan tersebut menurut
Subardi berkaitan dengan pilkades yang sangat rawan terjadi konflik. Jika
terjadi konflik maka pelaksanaan pembangunan desa kemungkinan akan terhambat.