Data News

Revisi UU Desa diharapkan dapat memakmurkan Desa

Jakarta, 6 Juli. Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan dapat mewujudkan kemakmuran bagi masyarakat desa. Revisi UU ini beberapa waktu yang lalu telah disepakati oleh badan legislasi untuk dijadikan usulan di DPR. Hal ini bagi Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Subardi sebagai kekuatan baru untuk menopang ekonomi secara nasional.

“Ada dua hal krusial, yakni penambahan masa jabatan kepala desa dan penambahan dana desa. Dengan revisi ini, saya optimistis desa akan lebih makmur dan lebih mandiri,” kata Subardi.

Beberapa hal yang kemudian ada dalam draft revisi yaitu tentang kenaikan dana desa dari yang sebelumnya sebesar Rp 1,1 milyar menjadi Rp 2 milyar. Namun dengan kenaikan ini menurut subardi harus dilaksanakan dengan transparansi. Dengan kenaikan signifikan seperti itu dapat menjadi sarang korupsi sehingga menurutnya harus diawasi secara hati-hati.

“Tambahan dana desa jangan diselewengkan. Perlu perencanaan yang baik, harus transparan, harus diawasi langsung oleh masyarakat. Ini tanggung jawab besar sekaligus pertaruhan reputasi para kepala desa yang dapat penambahan masa jabatan,” lanjutnya.

Selain itu, dalam draft revisi juga mengatur mengenai lama masa jabatan seorang kepala desa. Masa jabatan yang sebelumnya 6 tahun 2 periode menjadi 9 tahun dengan 2 periode. Alasan dibalik pertimbangan perubahan masa jabatan tersebut menurut Subardi berkaitan dengan pilkades yang sangat rawan terjadi konflik. Jika terjadi konflik maka pelaksanaan pembangunan desa kemungkinan akan terhambat.

Back to Top