Jakarta, (21/11). RUU tentang Perubahan
atas UU No. 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah
disetujui oleh DPR RI dan akan berlaku
penuh pada Januari 2026 mendatang.
Ditekankan oleh Rudianto Lallo, Anggota
Komisi III DPR, mengenai pentingnya sosialisasi beleid baru tersebut, termasuk
memastikan aparat kepolisian memahami dan siap menerapkan KUHAP tersebut. Ia
menyebut revisi KUHAP sebagai momentum bersejarah, karena menjadi perubahan
pertama dalam kurun waktu 44 tahun.
“Ini sejarah besar. Setelah 44 tahun,
KUHAP akhirnya direvisi. Ini adalah karya Komisi III bersama pemerintah, dan
kita berharap KUHAP baru ini menjadi rel yang jelas dalam sistem peradilan
pidana kita,” ujar
Rudianto dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III ke Polda Metro Jaya,
Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Ditambahkan olehnya, bahwa KUHAP baru
juga akan menjadi pendamping bagi UU KUHP baru yang dijadwalkan berlaku penuh
pada Januari 2026. Karena itu, sosialisasi kepada aparat penegak hukum,
terutama jajaran Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sangat
penting agar proses penegakan hukum tidak menimbulkan kesalahan prosedur atau
multitafsir.
“Kita ingin struktur hukum kita modern
dan selaras dengan dinamika masyarakat Indonesia hari ini,” tegas Legislator Fraksi Partai NasDem
itu.p
Dalam dialog tersebut, disoroti juga
oleh Rudianto, mengenai sejumlah isu krusial. Ia mengapresiasi langkah cepat
Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus bom di SMA 72 Jakarta yang sempat
memicu keresahan publik.
Dinilai olehnya, kecepatan aparat dalam
menangani kasus itu sangat penting, untuk meredam spekulasi dan opini liar yang
mengarah pada isu terorisme. Terlebih, pelaku yang terlibat dalam kasus itu
ternyata masih di bawah umur.
“Gerak cepat ini menutup potensi
penggiringan opini. Kita harus apresiasi itu,” katanya.
Selain itu, Disoroti juga oleh Komisi
III, mengenai sejumlah isu penegakan hukum lain yang dinilai masih belum
berjalan optimal, terutama terkait pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Ditegaskan oleh Rudianto, bahwa putusan
yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya dieksekusi tanpa penundaan,
apalagi untuk kasus yang menjadi perhatian publik luas, seperti perkara
pengosongan atau penggusuran yang hingga kini belum juga tuntas.
“Fungsi eksekutorial itu bagian penting
dari kewenangan institusi penegak hukum. Kalau sudah inkracht, ya harus
dieksekusi,” tegasnya.
Disinggung juga oleh Rudianto, terkait masalah
integritas di lingkungan kejaksaan, khususnya terkait kasus penyalahgunaan
barang bukti dan investasi ilegal, yang diduga melibatkan mantan pejabat
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Disebutkan olehnya, bahwa perkara tersebut
sebagai alarm penting bahwa pengawasan internal di lembaga penegak hukum harus
diperkuat.
“Skandal ini menjadi pemantik. Kejaksaan
harus lebih serius membenahi pengawasan internal dan menjaga marwah institusi,” ujarnya.
Melalui kunjungan itu, diharapkan oleh Komisi
III, aparat penegak hukum di DKI Jakarta terus meningkatkan kualitas kinerja,
menjunjung tinggi profesionalitas, dan memberikan kepastian hukum kepada
masyarakat.
Ditegaskan oleh Rudianto, bahwa Komisi
III akan terus melakukan pengawasan intensif untuk memastikan seluruh institusi
penegak hukum berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan rasa
keadilan. (JHL 881)