Jakarta, (25/6). Asep Wahyuwijaya, Anggota
Komisi VI DPR RI, menyoroti langkah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata
Nusantara (BPI Danantara), yang menyuntikkan dana sebesar Rp6,65 triliun ke
Garuda Indonesia.
Dana tersebut berstatus pinjaman
pemegang saham (shareholder loan), serta ditujukan untuk mendanai kebutuhan
maintenance, repair, and overhaul (MRO). Komitmen awal ini menjadi bagian dari
total rencana dukungan pendanaan senilai Rp16,32 triliun.
Disampaiakn oleh Asep, seluruh rencana kerja Danantara dalam
hal melakukan perbaikan tata kelola di tubuh BUMN, hingga memberikan suntikan
kepada BUMN, harus didasarkan pada prinsip-prinsip business judgment rules
(aturan pertimbangan bisnis).
"Artinya harus didasarkan pada
itikad baik, amat hati-hati (prudent), menjalankan prosedurnya sesuai dengan
aturan, matang dalam perhitungannya, dan berorientasi pada perbaikan serta
keuntungan korporasi,"
kata Asep dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).
Sejak dialihkannya bagi hasil/dividen
dari BUMN ke Danantara, yang mulanya diberikan ke Kemenkeu, maka suntikan
permodalan untuk BUMN sepenuhnya dilakukan oleh Danantara.
Danantara secara mendasar, memiliki
kewenangan penuh untuk memberikan kepada BUMN manapun yang akan diberikan
suntikan permodalan.
Dipertanyakann oleh Legislator Partai
NasDem itu, langkah tersebut karena belum melakukan konsultasi dengan DPR.
Sesuai peraturan yang ada, rencana kerja dan anggaran perusahaan holding
investasi dan holding operasional, harus dikonsultasikan kepada alat
kelengkapan DPR yang membidangi BUMN.
Disampaikan juga oleh Asep, sejak
dilakukannya revisi UU BUMN yang melahirkan Danantara, Komisi VI baru satu kali
rapat dengan Danantara.
"Jadi, hingga saat ini, rencana
kerja korporasi Danantara ini pun kami hanya mendengarnya di media saja. Secara
teknis, saya kira Komisi VI pun tidak akan terlalu masuk pada wilayah teknis
yang terlalu jauh jika bicara soal suntikan modal ini untuk apa saja," tandasnya.(JHL.621)