Jakarta, (21/5). Anggota
Komisi II DPR RI Kamran Muchtar Podomi mengingatkan pentingnya memasukkan
batas-batas wilayah dalam RUU Kabupaten/Kota yang saat ini sedang dibahas
panitia kerja (panja) 27 RUU Kabupaten/Kota. Menurutnya, terkait batas wilayah
ini akan menyangkut berbagai hal lain, termasuk di antaranya mengenai sumber
daya alam (SDA).
Diingatkannya persoalan
ini sangat penting. "Kalau sudah menyangkut sumber daya, ini bisa
berantem. Jadi sebaiknya batas wilayah
harus jelas dimuat di dalam undang-undang. Hubungannya langsung dengan
RTRW (Rancang Tata Ruang Wilayah), dengan DAO (Decentralized Autonomous
Organization). Ya, jadi itu harus, di undang-undang itu harus clear,
batas-batas wilayah. Tidak boleh kita biarkan,” ungkap Karman dalam Rapat
Dengar Pendapat Umum komisi II DPR RI dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota,
Provinsi Aceh di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (20/5).
Menurut Kamran, hal serupa
pernah terjadi di dapilnya, Sulawesi Utara yang karena perebutan batas wilayah,
beberapa kepala daerah setempat sampai membawa kasus tersebut ke Mahkamah
Agung.
Lebih lanjut, diungkapkan
Kamran, masalah lain bisa berlanjut jika sudah masuk unsur politik di dalamnya,
sehingga nantinya berbagai putusan terkait batas wilayah tersebut menjadi tidak
objektif. Untuk itu, Kamran meminta terkait batas wilayah haruslah tertera
jelas di UU.
”Berdasarkan pengalaman batas wilayah penting,
karena ini nanti unsur politiknya akan masuk, bupatinya dari warna ini,
gubernurnya dari ini, nantinya keputusannya tidak akan objektif,” pungkasnya. (JHL.184)