Jakarta, 10
Juli. Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota sedang
diproses menuju tahap selanjutnya. Fraksi NasDem DPR Ri sendiri telah menerima
27 RUU tersebut dan menyatakan setuju bahwa sudah menjadi keharusan untuk
dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap 27
RUU tersebut.
Bagi Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Charles Meikyansah menyatakan bahwa RUU ini diperlukan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, dan peranan publik dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilansosial.
“Sesuai dengan landasan konstitusional UUD Republik Indonesia Tahun 1945 dalam rangka mewujudkan prinsip dan tujuan negara kesatuan Republik Indonesia,” ujar Charles dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI
Terdapat
beberapa hal yang melandaskan partai NasDem menyetujui perubahan dasar hukum
atas 27 RUU tersebut. Yang pertama yaitu karena keragaman pola, bentuk, dan
susunan organisasi pemerintah daerah serta masyarakat. Yang kedua yaitu karena
pembentukan undang-undang pada 27 Kabupaten/kota masih menggunakan UU Republik
Indonesia Serikat dan UU darurat sehingga perlu disesuaikan. Ketiga menyangkut
dengan kondisi geografis, potensi sumberdaya alam, suku, dan budaya dengan
karakter yang berbeda disetiap daerah. Keempat yaitu berkaitan dengan
penyesuaian teknis pada UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir kali dengan
UU Nomor 13 tahun 2022.
“Kelima, aturan terkait 27 RUU itu harus sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali. Juga dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” urai Charles.