Jakarta, (20/8). Ditekankan oleh Willy
Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI, mengenai urgensi perubahan UU No. 3/2017
tentang Sistem Perbukuan. Buku harus menjadi alat kapitalisasi ilmu
pengetahuan, dan membangun sebuah peradaban.
“Itu (perubahan UU) sebagai spirit dan
movement. Jadi tidak hanya buku sebagai diktat sekolah, sebagai produk yang
diperdagangkan. Tapi bagaimana sistem ilmu pengetahuan, membangun critical
thinking, dan membangun sebuah peradaban. Buku menjadi tools yang elementer,” kata willy dalam diskusi daring
bertajuk ‘Tata Kelola Pengetahuan dan RUU Buku di Indonesia’ yang
digelar Forum Diskusi Denpasar 12 di Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Disoroti oleh Willy, mengenai rendahnya
tingkat literasi masyarakat Indonesia. Berdasarkan data Programme for
International Student Assessment (PISA), peringkat literasi membaca Indonesia
pada tahun 2022 berada di urutan ke-70 dari 80 negara, dengan skor 359. Skor tersebut
masih tergolong rendah dibandingkan dengan skor rata-rata global.
“Kita mengalami sebuah decline,
dekadensi secara gradual. Memang angka melek aksara-angka itu 96 persen, tapi
angka literasi menurut PISA itu sangat rendah sekali. Karena literasi di sana
ada pemahaman dan berpikir kritis,” tegasnya.
Ada beberapa hal yang mendorong Willy
mengusulkan perubahan UU Sistem Perbukuan. Di antaranya, UU existing itu sangat
dikotomis dan memandang buku hanya sekadar diktat sekolah. Tidak ada pemahaman
yang lebih luas.
“Buku ya semuanya harusnya. Sejauh ini
subsidi yang diberikan oleh negara hanya kepada diktat sekolah saja. Itu yang
menjadi alasan kenapa saya mau menjadikan ini sebagai hak inisiatif perorangan
saya,” tandasnya.
Dilanjutkan oleh Willy, selain itu,
ekosistem perbukuan juga terbilang tidak sehat. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
untuk buku, baik impor maupun produksi dalam negeri tinggi, yakni 11%.
“Buku dianggap barang mewah. Kalau di
sini orang mikir, ini kita beli buku, nanti bisa makan atau tidak,” ujarnya.
Selanjutnya adalah royalti terhadap
penulis buku. Menurut Willy, para penulis masih belum mendapatkan sepenuhnya
hak mereka. Rata-rata penulis hanya mendapat 7%-15?ri pendapatan penjualan
buku yang mereka tulis.
“Royalti penulis ini manjadi konsen kita
bagaimana menghargai penulis. Penghargaan terhadap ilmu pengetahuan itu rendah
banget. Tidak hanya buku,”
tegasnya. (JHL.719)