Jakarta, (30/3). Ditegaskan oleh Anggota Komisi
XIII DPR RI Fraksi Partai NasDem, M. Shadiq Pasadigoe, mengenai pentingnya
penguatan perlindungan saksi dan korban sebagai bagian integral dari sistem
peradilan pidana yang berkeadilan dan berorientasi pada hak asasi manusia
(HAM).
Ditekankan olehnya, bahwa perlindungan terhadap
saksi dan korban bukan hanya aspek pelengkap, melainkan elemen utama dalam
menjamin tegaknya hukum yang adil dan berkeadilan.
Menurutnya, RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang
tengah dibahas merupakan langkah strategis untuk menyempurnakan regulasi
sebelumnya. RUU dirancang dengan sejumlah penguatan, antara lain memperluas
subjek perlindungan, mempertegas hak-hak saksi dan korban, serta meningkatkan
peran dan koordinasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan aparat
penegak hukum.
“Penguatan ini penting agar sistem hukum kita tidak
hanya menghukum pelaku, tetapi juga benar-benar hadir melindungi korban dan
saksi secara maksimal,” ujar
Shadiq dalan Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen,
Jakarta, Senin (30/3/2026).
Ditambahkan juga olehnya, bahwa RUU ini telah
disesuaikan dengan perkembangan paradigma hukum modern yang mengarah pada
pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitatif, sehingga diharapkan mampu
memberikan pemulihan yang lebih komprehensif bagi korban.
Dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama
pemerintah dalam rangka Pembicaraan Tingkat I, pemerintah telah menyampaikan
penjelasan Presiden serta menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Komisi XIII DPR RI pun telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mempercepat
pembahasan RUU tersebut.
Selanjutnya, DPR RI bersama pemerintah sepakat
untuk melanjutkan pembahasan melalui mekanisme konsinyering guna menyelesaikan
substansi RUU secara lebih mendalam.
Ditegaskan juga olehnya, mengenai komitmen bersama
agar RUU Perlindungan Saksi dan Korban ini, segera dibawa ke tahap pengambilan
keputusan dalam Rapat Paripurna.
Diharapkan dengan penguatan regulasi ini, sistem
peradilan pidana di Indonesia semakin menjunjung tinggi prinsip keadilan,
kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia. (JHL.7)