Data News

Ujang Iskandar soroti pentingnya kepemilikan sertifikat tanah

Pangkalan Bun, 15 Desember. Ujang Iskandar, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, menyoroti pentingnya kepemilikan sertifikat tanah dalam meningkatkan nilai ekonomi dan memberikan kepastian hak kepemilikan kepada warga. Saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Ujang menekankan dampak positif dari program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

"Dengan adanya sertifikat program PTSL dari BPN ini maka tanah-tanah sekarang sudah memiliki nilai lebih," ungkap Ujang,

Ujang menegaskan peran penting dari sertifikat dalam memberikan nilai tambah kepada tanah yang dimiliki masyarakat. Ujang juga mengingatkan warga untuk menjaga sertifikat dengan baik. Dia menyoroti potensi sertifikat sebagai jaminan untuk mendapatkan akses perbankan, memungkinkan warga mendapatkan tambahan modal untuk usaha. Namun, Ujang menekankan pentingnya pemahaman sebelum menggunakan sertifikat sebagai agunan.

"Dipelajari dulu bisnisnya, sehingga sertifikat tidak hilang," tegasnya.

Lebih lanjut, Ujang menekankan bahwa sertifikat juga memberikan kepastian kepemilikan tanah, menghilangkan ketakutan terhadap praktik mafia tanah, dan melindungi warga dari upaya penyelundupan tanah.

"Jadi sertifikat merupakan bukti hak bapak/ibu atas tanah. Jadi tidak ada lagi orang dari negara manapun yang bisa mengambil tanah bapak/ibu itu," pungkas Ujang Iskandar.

Sertifikat tanah tidak hanya sebatas dokumen legalitas, melainkan kunci penting untuk mengoptimalkan potensi ekonomi dan mewujudkan keamanan serta keadilan dalam pemilikan tanah bagi seluruh warga.

Back to Top