Pangkalan Bun,
15 Desember. Ujang Iskandar, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai
NasDem, menyoroti pentingnya kepemilikan sertifikat tanah dalam meningkatkan
nilai ekonomi dan memberikan kepastian hak kepemilikan kepada warga. Saat
menjadi narasumber dalam Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) di Kabupaten Kotawaringin Barat,
Kalimantan Tengah, Ujang menekankan dampak positif dari program PTSL
(Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
"Dengan adanya sertifikat program PTSL dari
BPN ini maka tanah-tanah sekarang sudah memiliki nilai lebih," ungkap Ujang,
Ujang
menegaskan peran penting dari sertifikat dalam memberikan nilai tambah kepada
tanah yang dimiliki masyarakat. Ujang juga mengingatkan warga untuk menjaga
sertifikat dengan baik. Dia menyoroti potensi sertifikat sebagai jaminan untuk
mendapatkan akses perbankan, memungkinkan warga mendapatkan tambahan modal
untuk usaha. Namun, Ujang menekankan pentingnya pemahaman sebelum menggunakan
sertifikat sebagai agunan.
"Dipelajari dulu bisnisnya, sehingga
sertifikat tidak hilang," tegasnya.
Lebih lanjut,
Ujang menekankan bahwa sertifikat juga memberikan kepastian kepemilikan tanah,
menghilangkan ketakutan terhadap praktik mafia tanah, dan melindungi warga dari
upaya penyelundupan tanah.
"Jadi sertifikat merupakan bukti hak bapak/ibu
atas tanah. Jadi tidak ada lagi orang dari negara manapun yang bisa mengambil
tanah bapak/ibu itu," pungkas
Ujang Iskandar.