Jakarta, (22/1). Disampaikan oleh Ketua Komisi II
DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, jika Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri
Tito Karnavian dan lembaga penyelenggara pemilu telah menyepakati bahwa pada 6
Februari 2025, kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di
Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik serentak.
Presiden Prabowo Subianto, akan langsung melantik
secara serentak Para gubernur bupati, dan wali kota di Istana Negara, Jakarta.
“Komisi II bersama perwakilan pemerintah,
Kementerian Dalam Negeri dan seluruh penyelenggara pemilu sepakat bahwa
pelantikan gubernur, bupati, wali kota hasil Pilkada 2024 yang tidak ada
sengketa perselisihan di MK akan dilaksanakan pada hari Kamis, 6 Februari 2025
oleh Presiden Republik Indonesia di Jakarta. Jadi baik gubernur, bupati, wali
kota seluruhnya yang melantik Presiden,“ ujar Rifqinizamy seusai Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Mendagri
Tito Karnavian dan sejumlah lembaga penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Diungkapkan oleh Legislator Partai NasDem dari
Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I (Kabupaten Balangan, Banjar, Barito
Kuala, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Tabalong,
dan Tapin) itu, kesepakatan pelantikan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal
164b UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Dasar hukumnya adalah ketentuan Pasal 164b UU No.
10/2016, di mana Presiden sebagai kepala pemerintahan berhak untuk melantik
bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota secara serentak,” ungkap Rifqi.
Untuk itu, ia meminta Mendagri Tito Karnavian untuk
segera menyampaikan kepada Presiden Prabowo agar melakukan revisi Peraturan
Presiden No. 80/2024 sebagai dasar hukum pelantikan kepala daerah.
“Bahwa kami memohon kepada Mendagri untuk
menyampaikan kepada Presiden agar Perpres No. 80/2024 segera kita revisi,
paling tidak secara esensi tanggalnya berubah dari awalnya 7 Februari untuk
gubernur dan wakil gubernur, dan tanggal 10 Februari 2025 untuk bupati dan wali
kota, sekarang menjadi tanggal 6 Februari 2025 dan dilantik serentak di Ibu
Kota Negara oleh Presiden,”
paparnya.
Menurutnya, pelantikan serentak bagi kepala daerah
terpilih hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK dilakukan pada Kamis
(6/2/2025) menjadi torehan sejarah bagi Indonesia dalam penyelenggaraan
pemilihan umum. Dikarenakan Komisi II bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan
DKPP telah melakukan analisis secara mendalam, terbuka, dan transparan.
“Kami sudah melakukan analisis mendalam dan dapat
dilakukan secara terbuka, transparan agar publik bisa melihat bahwa secara
yuridis kami tidak ragu sama sekali untuk mengusulkan tanggal 6 Februari 2025
untuk dilakukan pelantikan serentak. Itu sejarah baru bagi Indonesia, bukan
hanya pilkada yang serentak tetapi pelantikannya juga serentak langsung oleh
presiden. Mendagri tadi mengatakan mungkin ini dalam sejarah bangsa kita
presiden akan melantik gubernur, bupati, wali kota secara serentak,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, sedangkan, bagi kepala daerah
terpilih yang bersengketa di MK, berpeluang akan dilantik setelah ada putusan
MK.
“Kalau yang bersengketa bagaimana? Ya kita tunggu
hasil MK, karena amar putusannya nanti berbeda-beda. Yang pertama ada yang
ditolak berdasarkan proses di MK, dan nanti itu mungkin lebih dulu putusannya,
kita prediksi pada pertengahan Februari. Mungkin mereka bisa dilantik pada
pertengahan Maret 2025,”
pungkasnya. (JHL.397)