Jakarta, (30/3). Penerbitan Surat Keputusan Bersama
(SKB) tujuh menteri terkait pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) merupakan
langkah penting dalam menjawab tantangan perkembangan teknologi dunia
pendidikan.
“Pemanfaatan AI di dunia pendidikan tidak bisa
dihindari. Namun, kehadirannya harus dikelola dengan baik agar tidak
menggantikan proses berpikir kritis peserta didik, melainkan memperkuatnya,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari dalam keterangan
tertulisnya, Senin (30/3/2026).
Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan
Bersama (SKB) 7 menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan
Kecerdasan Buatan (AI) di Dunia Pendidikan.
Penetapan SKB itu dilakukan dalam rapat yang
dipimpin oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK)
Pratikno pada Kamis (12/3), dan ditandatangani tujuh menteri yaitu Menteri
Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Agama,
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Menteri
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Pedoman tersebut mengatur pemanfaatan AI pada
seluruh jalur pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan
tinggi, termasuk pendidikan formal dan informal.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah
strategis untuk memastikan penggunaan AI di lingkungan pendidikan berjalan
secara bijak, terarah, dan melindungi peserta didik dari berbagai risiko
digital.
Menurut Lestari, regulasi yang disepakati lintas
kementerian ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun ekosistem
pendidikan digital yang aman dan berkelanjutan.
Meski begitu, diingatkan oleh Rerie, sapaan akrab
Lestari, bahwa implementasi kebijakan itu harus diiringi dengan penguatan
literasi digital di semua level.
“Literasi digital dan etika penggunaan teknologi
harus menjadi prioritas. Tanpa hal itu, pemanfaatan AI justru berpotensi
menimbulkan ketergantungan dan menurunkan kualitas pembelajaran,” tegas Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu.
Rerie juga mendorong peningkatan kapasitas tenaga
pendidik agar mampu memanfaatkan AI secara tepat dalam proses pembelajaran.
Dinilai olehnya, bahwa peran guru menjadi kunci
utama dalam menjaga kualitas pendidikan di tengah derasnya arus digitalisasi.
“Guru harus menjadi fasilitator yang mampu
mengarahkan penggunaan AI sebagai alat bantu belajar, bukan sebagai pengganti
proses belajar itu sendiri,” ujar
Rerie.
Lebih lanjut, ditekankan oleh anggota Majelis
Tinggi Partai NasDem itu, mengenai pentingnya pengawasan dan evaluasi berkala
terhadap pelaksanaan SKB tersebut.
Ditambahkan oleh Rerie, tujuan utama kebijakan
tersebut menciptakan generasi yang cakap teknologi sekaligus berpikir kritis,
dapat tercapai.
“Transformasi digital di sektor pendidikan harus
berjalan seimbang antara pemanfaatan teknologi dan penguatan karakter, serta
nalar peserta didik,” pungkasnya.
(JHL.7)