Jakarta, (21/4). Muhammad Rifqinizamy,
yang merupakan Ketua Komisi II DPR RI, meminta
kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Buru, Maluku. Semua pihak yang yang terlibat dalam kasus itu
harus ditindak tegas.
“Terkait dengan pembakaran tentu harus
diusut secara hukum dengan selurus-lurusnya, seadil-adilnya, dan harus dicek
siapa saja pihak yang terlibat, bukan hanya pihak sekretariat, tapi juga
komisioner yang kemungkinkan ikut serta di dalam proses itu,” ujar Rifqinizamy, Minggu
(20/4/2025).
Ditegaskan oleh Legislator NasDem dari
Dapil Kalimantan Selatan I (Kabupaten Balangan, Banjar, Barito Kuala, Hulu
Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Tapin) itu,
apabila ada penyalahgunaan dana pemilu, maka selain proses hukum yang harus
berjalan, pihaknya akan meminta kepada KPU RI untuk melakukan audit internal.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga diminta melakukan audit investigatif.
"Audit tersebut bukan hanya
terhadap KPU Buru, tetapi terhadap seluruh penggunaan dana pemilu, karena ada
uang negara dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut. Hal ini kami
harapkan akan menjadi pembuka kotak pandora jika terjadi penyelewengan,” tukas Rifqi, sapaan Rifqinizamy.
Disampaikan juga olehnya, bahwa
kericuhan itu akan menjadi catatan penting dalam memperbaiki sistem dan tata
Kelola keuangan pemilu. Jika ditemukan masalah dalam pengelolaan keuangan
pemilu, hal itu juga harus menjadi bahan evaluasi.
“Jika memang tata kelola keuangan
kepemiluan bermasalah, ini akan menjadi bahan penting, bukan hanya bagi
evaluasi kepemiluan, tetapi juga bagi penyusunan sejumlah kebijakan, termasuk
revisi sejumlah paket undang-undang politik yang di dalamnya ada Undang-Undang
Pemilu,” terangnya.
Kepolisian Resort (Polres) Buru,
sebelumnya mengamankan pelaku pembakaran kantor KPU Kabupaten Buru, Provinsi
Maluku pada 28 Februari 2025. Dalam pengungkapan kasus tersebut, ditetapkan
tiga tersangka oleh Polres Buru, yakni RH, 48, bendahara KPU, SB, 45, mantan
komisioner PPK Fenaleisela, dan AT, 42. (JHL.514)