Data News

PPAI ajukan pengaduan tantang hak asuh anak korban perceraian ke Ahmad Sahroni

Jakarta, 4 September. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendapat kunjungan audiensi dari Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (4/9). Pertemuan ini menjadi wadah bagi PPAI untuk menyuarakan permasalahan yang berkaitan dengan hak asuh anak serta kekosongan hukum yang terkait dengan anak korban perceraian. Salah satu poin yang diangkat adalah diskriminasi yang dialami anak-anak pasca perceraian.

Ahmad Sahroni menyambut baik pengaduan PPAI dan berjanji untuk mengawalnya hingga kepada pihak yang berwenang, termasuk Presiden. Ia mengekspresikan empati terhadap perjuangan orang tua yang berusaha melindungi hak-hak anak mereka.

"Mudah-mudahan pak Presiden bisa memerintahkan langsung agar apa yang menjadi hak seorang ibu bisa diberikan perhatian lebih oleh Mahkamah Agung, kepolisian, kejaksaan, dan Kementerian Hukum dan Ham," ujar Sahroni.

Lebih lanjut, Sahroni menjelaskan bahwa pengaduan ini akan dibahas dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kapolri pada sore hari yang sama. Ia berharap pemerintah segera memberikan perhatian khusus terhadap isu hak asuh anak korban perceraian di seluruh Indonesia.

Angelia Susanto, perwakilan PPAI, mengharapkan dibentuknya payung hukum yang melindungi anak-anak yang menjadi korban perceraian. Salah satu poin penting yang dia usulkan adalah pemberlakuan sanksi pidana bagi orang tua yang memisahkan anak dengan orang tua lain secara paksa.

Angelia menjelaskan bahwa dalam hukum saat ini, kasus penculikan anak oleh orang tua tidak dianggap sebagai tindak kriminal, melainkan masalah domestik. Oleh karena itu, mereka berharap agar Komisi III DPR dapat memasukkan isu ini ke dalam Undang-Undang, seperti RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), yang saat ini sedang dalam proses legislasi.

"Kalau ini tidak dibuat kriminal dengan hukumannya yang jelas, maka lebih banyak yang akan berani melakukan karena tidak bermasalah dan akan dilakukan berulang-ulang. Kami memohon agar Komisi III DPR bisa memasukkan agenda penculikan anak oleh orang tua kandung di dalam Undang-Undang. Titipan kami mungkin di RUU KIA (Kesejahteraan Ibu dan Anak) yang sudah ada di prolegnas dan kami harap tahun ini bisa diproses," ujarnya.

Back to Top