Jakarta, 4
September. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendapat kunjungan
audiensi dari Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI) di kompleks parlemen
Senayan, Jakarta, pada Senin (4/9). Pertemuan ini menjadi wadah bagi PPAI untuk
menyuarakan permasalahan yang berkaitan dengan hak asuh anak serta kekosongan
hukum yang terkait dengan anak korban perceraian. Salah satu poin yang diangkat
adalah diskriminasi yang dialami anak-anak pasca perceraian.
Ahmad Sahroni
menyambut baik pengaduan PPAI dan berjanji untuk mengawalnya hingga kepada
pihak yang berwenang, termasuk Presiden. Ia mengekspresikan empati terhadap
perjuangan orang tua yang berusaha melindungi hak-hak anak mereka.
"Mudah-mudahan pak Presiden bisa memerintahkan
langsung agar apa yang menjadi hak seorang ibu bisa diberikan perhatian lebih
oleh Mahkamah Agung, kepolisian, kejaksaan, dan Kementerian Hukum dan
Ham," ujar
Sahroni.
Lebih lanjut,
Sahroni menjelaskan bahwa pengaduan ini akan dibahas dalam Rapat Kerja Komisi
III DPR dengan Kapolri pada sore hari yang sama. Ia berharap pemerintah segera
memberikan perhatian khusus terhadap isu hak asuh anak korban perceraian di
seluruh Indonesia.
Angelia
Susanto, perwakilan PPAI, mengharapkan dibentuknya payung hukum yang melindungi
anak-anak yang menjadi korban perceraian. Salah satu poin penting yang dia
usulkan adalah pemberlakuan sanksi pidana bagi orang tua yang memisahkan anak
dengan orang tua lain secara paksa.
Angelia
menjelaskan bahwa dalam hukum saat ini, kasus penculikan anak oleh orang tua
tidak dianggap sebagai tindak kriminal, melainkan masalah domestik. Oleh karena
itu, mereka berharap agar Komisi III DPR dapat memasukkan isu ini ke dalam
Undang-Undang, seperti RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), yang saat ini
sedang dalam proses legislasi.
"Kalau ini tidak dibuat kriminal dengan
hukumannya yang jelas, maka lebih banyak yang akan berani melakukan karena
tidak bermasalah dan akan dilakukan berulang-ulang. Kami memohon agar Komisi
III DPR bisa memasukkan agenda penculikan anak oleh orang tua kandung di dalam
Undang-Undang. Titipan kami mungkin di RUU KIA (Kesejahteraan Ibu dan Anak)
yang sudah ada di prolegnas dan kami harap tahun ini bisa diproses," ujarnya.