JAKARTA
(29 November): Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi Partai
NasDem, Rico Sia, mendukung penundaan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Menurutnya
kebijakan kenaikan PPN itu, sebelum diberlakukan, perlu dievaluasi mendalam
untuk memastikan kebijakan tersebut tidak mengganggu momentum pemulihan ekonomi
nasional.
“Kebijakan pajak harus
dilihat dari dua sisi, (yaitu) kepentingan negara dan kondisi masyarakat. Jika
keduanya tidak seimbang, dampaknya bisa kontraproduktif,” ungkap Rico seusai
Kunjungan Kerja Banggar DPR di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak,
Kamis (28/11).
Menurut
Legislator NasDem dari Dapil Papua Barat Daya itu, jika dipaksakan, akan
membebani masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Saat ini, kondisi
ekonomi masyarakat kecil belum sepenuhnya pulih. Jika PPN dinaikkan, mereka
akan semakin terpuruk. Ini bukan waktu yang tepat untuk memberlakukan kebijakan
tersebut,” ujarnya.
Rico
memaparkan, peningkatan nilai PPN akan berdampak langsung pada harga barang dan
jasa, sehingga semakin memperberat pengeluaran, terutama bagi masyarakat
berpenghasilan rendah dan menengah. Maka dari itu, ia mendukung penundaan
dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
“Menaikkan PPN di
tengah situasi ekonomi yang belum stabil hanya akan meningkatkan tekanan pada
masyarakat kecil. Sebaiknya, pemerintah fokus dulu pada kebijakan yang
mendorong pemulihan ekonomi, seperti mendukung UMKM dan sektor produktif,” tandasnya.
Rico
yang sudah dua periode duduk di Senayan, mengakui kebijakan peningkatan
penerimaan pajak dibutuhkan untuk menekan defisit anggaran. Untuk itu ia
mengusulkan kebijakan tersebut diberlakukan untuk kalangan pengusaha besar,
yang memiliki kapasitas besar untuk berkontribusi pada penerimaan negara.
“Ditambah lagi,
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menetapkan
target pertumbuhan ekonomi 8 persen dalam lima tahun ke depan. Oleh karenanya,
kebijakan perpajakan yang tidak tepat sasaran berpotensi menghambat pertumbuhan
ekonomi,”
terang Rico.
Menurut
Rico, kebijakan fiskal harus dirancang untuk mendorong daya beli masyarakat,
bukan sebaliknya.
“Perlu diingat, ekonomi
nasional sangat bergantung pada daya beli masyarakat. Jika daya beli turun
akibat kenaikan PPN, pertumbuhan ekonomi bisa terhambat. Kita butuh kebijakan
pajak yang lebih strategis dan adil,” tukasnya.
Melihat
kenyataan tersebut, Rico menyarankan pemerintah mencari sumber penerimaan pajak
yang lain tanpa membebani masyarakat kecil. Salah satunya dengan memperluas
basis pajak di sektor informal dan memperketat pengawasan pajak dari kalangan
pengusaha besar.
“Ada banyak cara untuk
meningkatkan penerimaan negara tanpa harus membebani rakyat kecil. Pemerintah
bisa fokus pada pengusaha besar atau sektor ekonomi yang masih belum terjangkau
pajak. Dengan menunda kebijakan ini dan mengalihkan fokus pada kelompok
berpenghasilan tinggi, pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan
fiskal dan kesejahteraan rakyat,” terang Rico.
Sebelumnya,
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan menegaskan
kemungkinan adanya penundaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN)
menjadi 12% pada tahun depan.
Luhut
mengungkapkan bahwa pemerintah menyiapkan bantalan berupa subsidi terlebih
dahulu sebelum menaikkan PPN menjadi 12% sesuai amanat UU No. 7/2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (dpr.go.id/*)