Jakarta, 5
Juli. Kasus guru di Pangandaran, Jawa Barat yang memakai tabungan milik siswa
menurut Saan Mustopa merupakan pelanggaran kode etik yang dilakukan aparatur
sipil negara (ASN). Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menilai pelanggaran kode
etik terjadi karena guru tersebut tidak mengembalikan uang tabungan para siswa.
Baginya sebagai orang yang dipercaya untuk mengelola tabungan tersebut maka
guru harus bertanggung jawab.
“Apapun alasannya, tabungan siswa itu kan harus
dilihat sebagai sebuah amanah, saat siswa selesai, uang itu harus dikembalikan
dan harus ada uangnya,”
tegas Saan.
Saan
melanjutkan kasus ini sepenuhnya ia serahkan pada komite Aparatur Sipil Negara
(KASN) untuk tindakan selanjutnya. Ia berharap kejadian tersebut tidak membuat
para siswa tidak mau lagi membuat kegiatan menabung di sekolah. Padahal
menurutnya kegiatan tersebut bertujuan untuk mendidik para siswa dalam
menghemat dan mengelola keuangan mereka.
“Sebenarnya tujuannya kan untuk menanamkan budaya
hemat, menyiapkan untuk masa depan, ini soal pengelolaan saja yang bermasalah,” pungkasnya.