Jakarta, (10/9). Ditekankan oleh Cindy Monica, Anggota Badan
Legislasi (Baleg) DPR RI, mengenai pentingnya digitalisasi dan integrasi data
pekerja rumah tangga (PRT) dalam RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga untuk
(PPRT) memperkuat efektivitas dan transparansi.
"Untuk Kemenaker, saya ingin bertanya bagaimana kita memastikan
bahwa pendataan PRT, pemberi kerja P3RT dalam sistem elektronik ini benar-benar
valid, mengingat banyaknya PRT yang bekerja itu secara informal dan sulit
terdata per hari ini," kata Cindy dalam Rapat
Kerja Baleg dengan Kementerian Ketenagakerjaan, di Kompleks Parlemen, Jakarta,
Rabu (10/9/2025).
Menurut legislator Partai NasDem itu, digitalisasi dan integrasi
data merupakan hal penting dalam upaya perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Digarisbawahi
olehnya, salah satu pasal dalam RUU PPRT, yang menugaskan pemerintah pusat dan
daerah melalui untuk membina dan mengawasi perlindungan bagi PRT.
"Pengawasan ini mencakup pendataan terintegrasi, sosialisasi,
evaluasi penerbitan izin P3RT dan pemberdayaan RT-RW dalam pencegahan kekerasan
dan teknisnya diatur lewat peraturan pemerintah," tegasnya.
Diharapkan oleh Cindy, bahwa kehadiran RUU PPRT tidak hanya sebagai
peraturan formal, tapi juga menjadi pedoman semua pihak, agar pengaturan hak
dan kewajiban pemerintah, perusahaan penyalur, pemberi kerja, dan PRT menjadi
lebih baik.
"Kita juga ingin RUU ini tidak hanya hadir di atas kertas, tapi
juga tentu terimplementasi dengan tegas,"
tukas Cindy. (JHL.759)