Sorong, 18 Juni. Putusan hasil pleno dalam
rangka percepatan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Barat Daya
diharapkan tidak dirubah lagi oleh tim Bawaslu. Hal ini diungkapkan oleh anggota
DPR RI, Rico Sia. Rico yang ikut memperjuangkan hal tersebut mengungkapkan
bahwa hasil pleno yang telah ditetapkan tim seleksi (Timsel) pada 14 Juni 2023
tidak dapat diubah meskipun ada perintah dari Bawaslu RI.
“Jika tim seleksi sudah memutuskan hasil 10
besar calon anggota Bawaslu PBD kemudian diusulkan ke Bawaslu RI, Bawaslu RI
tidak boleh mengubah dan menggantikannya dengan nama-nama baru karena bisa
dituntut secara hukum,” tegas Rico.
Menurut Rico, Timsel Bawaslu
Papua Barat Daya telah bekerja dengan benar sehingga patut untuk diapresiasi.
Ia memastikan akan terus mengawal keputusan Timsel Bawaslu PBD untuk memastikan
kehadiran Bawaslu Provinsi PBD dapat mengawal proses dan tahapan pemilu
berjalan dengan baik.
“Jangan sampai perjuangan panjang ini menjadi
sia-sia hanya karena dikotori oleh ambisi tertentu yang tega mengorbankan
perjuangan panjang tersebut,” tukas Rico.
Sebagai informasi, 10 nama yang
telah ditetapkan dalam rapat pleno Timsel dikirimkan ke Bawaslu RI, Bawaslu RI
justru memasukan empat nama lain yang tidak diusulkan Timsel. Diduga empat nama
baru tersebut merupakan titipan dari pihak tertentu. Padahal 10 orang Timsel
Bawaslu PBD periode 2023-2028 itu telah mengikuti tahapan seleksi seperti
Psikotes, pemeriksaan kesehatan, dan wawancara.