Jakarta, (14 Mei). Martin
Manurung, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, meminta pimpinan DPR RI segera
menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) tentang Perubahan Ketiga UU No.
25/1992 tentang Perkoperasian. Penugasan perlu segera diberikan kepada Komisi
VI untuk pembahasan bakal beleid tersebut.
"Saya ingin mempertanyakan tentang RUU
Perkoperasian yang kami mendapatkan informasi bahwa Surpres sudah sampai ke
pimpinan DPR RI beberapa bulan yang lalu. Namun, hingga kami masih menunggu
penugasan dari pimpinan," kata
Martin saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa
Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan,
Jakarta, Selasa (14/5).
Dikatakan Legislator
Partai NasDem itu, dasar hukum perkoperasian yang ada sudah tidak relevan
dengan perkembangan serta tidak mampu menyelesaikan masalah perkoperasian, ujar
Le
"Sebagaimana kita ketahui bahwa banyak masalah
di perkoprasian yang sudah menelan korban ratusan ribu bahkan sampai jutaan
dengan nilai fantastis sampai triliunan rupiah," tandas Martin.
Martin menuturkan, terkait
masalah koperasi, banyak diadukan masyarakat ke Komisi VI, namun masalah tak
bisa serta merta diurai karena regulasi yang ada tidak memiliki kewenangan yang
cukup.
"UU yang ada sekarang tidak memiliki
kewenangan yang cukup untuk bisa menyelesaikan masalah, seperti diperlukannya
lembaga penjaminan simpanan dan juga pengawasan perkoperasian," imbuhnya.
Diharapkan Martin, pada
sisa masa bakti DPR RI Periode 2019-2024 ini RUU tersebut bisa dirampungkan.
"Karena itu dalam masa sidang yang tersisa
ini, jika memang pimpinan bisa meneruskan Surpres tersebut, menurut kami masih
ada waktu untuk kita bisa menyelesaikan RUU Perkoperasian ini," pungkasnya. (JHL.174)