Jakarta, (02/9). Muslim Ayub, Anggota
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, berkomitmen untuk
terus mengawal keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh, sebagai penopang
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Serambi Makkah.
“Isu paling penting dalam perubahan UU
No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, adalah mengenai dana otonomi khusus.
Dana ini merupakan instrumen konstitusional untuk menjamin kesejahteraan rakyat
Aceh pascakonflik, sekaligus sebagai bentuk rekondisi negara dalam kekhususan
Aceh,” jelas Muslim
dalam Rapat Pleno Baleg membahas RUU Perubahan UU No. 11/2006, di Kompleks
Parlemen, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Disampaikan oleh Muslim, dalam UU
tersebut masa berlaku dana otsus Aceh dibatasi sampai 20 tahun. Artinya, dana
yang dimulai pada 2008 tersebut akan berakhir pada 2028.
“Artinya, jika tidak ada perubahan masa
berlaku dana khusus Aceh akan berakhir pada tahun 2028. Jika ini tidak
diperbaiki, maka aceh berpotensi kehilangan instrumen keuangan strategis untuk
membiayai pembangunan dan menjaga keistimewaannya,” kata Muslim.
Diharapkan oleh Legislator asal Aceh
tersebut, revisi UU Pemerintahan Aceh dapat menegaskan keberlanjutan dana otsus
Aceh tanpa batasan waktu, sekaligus memastikan pemanfaatan sebesar-besarnya
bagi kepentingan masyarakat Aceh.
“Dana otsus Aceh harus diberikan dengan
kepastian waktu yang tidak terbatas, sebagai model dana otsus Papua, untuk
menjamin keberlanjutan pembangunan dalam penguatan kekhususan Aceh. Dengan
adanya ini, maka dana otsus aceh akan memiliki kepastian hukum yang adil,
sejajar dengan Papua. Kenapa Papua bisa? Kenapa Aceh tidak bisa?” tegas Muslim.(JHL.745)