Jakarta. Gugatan akan
diajukan oleh NasDem ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan
Legislatif (Pileg) 2024 di 6 dapil, yang meliputi sejumlah dapil dari Sumatra,
Jawa hingga Papua.
"Ada sekitar 6 dapil yang kita ajukan gugatan
ke MK. Di Sumatra ada 3 dapil, di Jawa ada 2 dapil di Papua ada 1 dapil," kata Ketua DPP NasDem Willy Aditya di NasDem
Tower, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Dikatakan oleh Willy bahwa
saat ini berkas gugatan sedang dipersiapkan oleh pihaknya agar bisa diajukan
secepatnya sebelum 23 Maret mendatang. Selain itu, desk bantuan hukum dan
sengketa juga dibentuk oleh NasDem di internal partainya.
"Pendaftarannya kan 21-23, kami sudah siapkan
pendaftarannya dan tim kami membentuk desk bantuan hukum untuk sengketa, ada
dua yang kami bentuk, satu dewan kehormatan untuk mahkamah perkara dan
perselisihan internal, nanti juga mahkamah partai dan kemudian lintas partai
itu ke Mahkamah Konstitusi,"
jelasnya.
"Kami sudah siapkan semua, kami akan daftarkan
sebelum tanggal 23 ke Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Di sisi lain, diakui oleh
Willy bahwa perolehan suara NasDem dalam Pileg 2024 kali ini belum sesuai
target. Hal tersebut, katanya, akan menjadi catatan untuk proses pembelajaran
ke depan. Nantinya, catatan tersebut tak sekadar diumumkan secara lisan. Kerja
sama dengan lembaga riset, catatan Pemilu 2024 akan diabadikan oleh NasDem
melalui sebuah karya tulis.
"Ada 10 dapil yang kami jadikan catatan dari
proses pembelajaran ini semua, seperti Pak Surya bilang, catatan-catatan
tersebut tidak menjadi kebisingan, tapi kami dokumentasikan dalam bentuk
pembelajaran baik ke dalam ataupun keluar, kami melibatkan beberapa lembaga
riset, sudah beberapa kali rapat dan sekarang tim sedang turun ke
lapangan," terangnya.