Jakarta, 15
Desember. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengadvokasi pembebasan
Muhyani, seorang warga yang saat ini ditahan setelah memergoki dan menghadapi
dua pencuri di Serang, Banten. Sahroni menegaskan bahwa tindakan Muhyani adalah
bentuk pembelaan diri yang seharusnya tidak dihukum.
"Saya minta Pak Muhyani dibebaskan dan
dipulihkan nama baiknya. Aparat penegak hukum tidak bisa hanya melihat suatu
peristiwa berdasarkan tindakan akhir saja," ujar Sahroni.
Legislator
NasDem ini mempertegas bahwa Muhyani bukanlah pelaku kriminal, melainkan
individu yang melindungi diri dari ancaman serius.
"Kronologi yang ada menunjukkan pencuri itu
mengeluarkan golok. Dalam hukum pidana kita, pada kasus-kasus tertentu
melakukan pembelaan diri karena terancam itu tidak dipidana," tandasnya.
Sahroni
menyoroti kebutuhan untuk melihat suatu peristiwa secara utuh berdasarkan
kronologi dan bukti kejadian yang ada. Dia mengingatkan agar aparat penegak
hukum menggunakan logika dan hati nurani dalam menilai kasus semacam ini.
"Kalau yang begini terjadi lagi, rakyat akan
terus pasrah kalau lihat ancaman di depan mata. Membela diri ditangkap, pasrah
dibunuh penjahat. Masa iya begitu logikanya?" ungkap Sahroni
Menurutnya,
dalam hal ini harus menekankan risiko kesejahteraan masyarakat jika kasus
semacam ini tidak ditangani dengan bijaksana. Sahroni juga menyoroti perlunya
penyelesaian kasus seperti ini di tingkat lokal tanpa harus menjadi sorotan
nasional. Dia berharap agar aparat penegak hukum lebih peka dan adil dalam
menangani kasus-kasus serupa, menjunjung tinggi logika serta prinsip keadilan.